WN dan RN saat mediasi
Kasamea.com, Baubau
Dua pekerja salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau, inisial WN (28) dan RN (30) tidak menerima keputusan sepihak pemilik THM tempat keduanya bekerja, yang memotong upah dan langsung memberhentikan keduanya secara sepihak. Dua perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu ini pun mengadukan kerugian yang mereka alami (perampasan hak dan pemberhentian kerja), ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Baubau.
Pengaduan kedua perempuan asal Jakarta dan Bantul ini segera direspon Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPA, yang langsung mengkoordinasikan ke instansi terkait. 22 Oktober digelar mediasi yang dihadiri korban, pemilik THM inisial NN didampingi suaminya inisial LS yang merupakan ASN di Kota Baubau, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, juga pihak Polsek Murhum Polres Baubau.
Dalam pertemuan ini banyak terungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik THM, diantaranya, pemotongan upah WN dan RN yang mereka sebut penalti masing-masing Rp5 juta, pemecatan secara sepihak, perjanjian kerja yang dinilai merugikan pekerja, termasuk mempekerjakan pemandu lagu sampai subuh.
Diungkapkan Kepala UPTD PPA,Mardiana Aksa SIP, pihaknya memfasilitasi mediasi karena terkait perlindungan perempuan, pemenuhan hak korban yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebagai tulang punggung keluarga. Menyangkut hak tenaga kerja, menjadi ranah Dinas Tenaga Kerja.
Mardiana mengatakan, perjanjian kerja yang dibuat manajemen THM, hanya mencantumkan jam kerja dimulai Pukul 21.00 Wita, tanpa ada batas akhir jam kerja. Yang terjadi pada malam diberhentikannya WN dan RN, pada Pukul 01.00 Wita, keduanya berhenti melayani tamu, dan akan keluar bersama tamu tersebut. Pemilik THM melarang keduanya keluar bersama tamu, karena diharuskan bekerja memandu lagu sampai Pukul 03.00 Wita.
“Alhamdulillah bisa ada kesepakatan. KTP, barang, dan upah mereka yang sempat dipotong, dikembalikan semua,” kata Mardiana saat dikonfirmasi, Senin (25/10).
Mardiana menuturkan, kejadian ini merupakan warning bagi para pengusaha, khususnya terkait perlindungan perempuan. Khususnya bagi para pekerja THM.
Mardiana menghimbau para pengusaha THM agar benar-benar mengedepankan perlindungan perempuan dalam menjalankan usaha. Memenuhi hak mereka sebagai pekerja.
“Perjanjian yang dibuat jangan cenderung merugikan pekerja yang rata-rata perempuan. Mari memanusiakan perempuan. Perjanjian atau kontrak kerja harus juga diberikan kepada pekerja, jangan hanya dimiliki pengusaha,” himbaunya.
Pemotongan upah dan pemberhentian sepihak WN dan RN oleh pengusaha THM karena tidak bekerja sampai dengan Pukul 03.00 Wita, diduga bertentangan dengan Peraturan daerah (Perda) Kota Baubau No 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam. Bab VI, pasal 9 ayat 2 poin d, menegaskan waktu penyelenggara usaha tempat hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 01.00 Wita. (Red)















Komentar