Kasi Pidsus, Erik Eryadi SH MH
Kasamea.com, Baubau
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan pembangunan pasar Palabusa. Hadir sebagai saksi, dia dicecar pertanyaan seputar jabatannya kala itu sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Erik Eriyadi, mengatakan, pihaknya perlu mengetahui cikal bakal pengusulan pengadaan pasar Palabusa yang tak termanfaatkan maksimal tersebut.
Bappeda kala itu, kata Erik, hanya mengusulkan, memfasilitasi usulan organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Kementerian Perdagangan.
Erik melanjutkan, pemeriksaan Roni Muhtar, terungkap, bahwa pengusulan pembangunan pasar Palabusa, berawal dari musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan, kemudian tingkat Kecamatan pada 2016 lalu. Selanjutnya diusulkan ke OPD teknis, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau untuk pembangunan T. A 2017.
Setelah ada usulan, kata Erik, selanjutnya Disperindag mengajukannya melalui Bappeda. Bappeda mengusulkan Kementerian Perdagangan.
“Bappeda mengecek keseluruhan, termasuk lokasinya dimana, juga kesiapan lokasi tersebut. Kemudian oleh Bappeda diusulkan lah melalui aplikasi. Kebetulan ada program dari pemerintah pusat tentang pengadaan pasar, yang saat itu tentang pengadaan 1.000 pasar,” urainya.
Erik menuturkan, tak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Masalahnya hanya sebatas dia mengusulkan ke kementrian. Habis itu kan anggaran langsung turun ke kas daerah,” katanya.
Kejari Baubau saat ini tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Kendari.
Roni Muhtar diperiksa penyidik Kejari Baubau, Kamis (21/10). Pemeriksaan terkait dugaan TPK pembangunan pasar Palabusa, yang berlangsung mulai Pukul 13.30 – 16.00 Wita, di kantor Kejari Baubau.
Pantauan Kasamea.com, Roni Muhtar tiba di kantor Kejari Baubau diantar dengan mobil dinasnya, plat merah bernomor polisi DT 6. Mobil sedan mewah mengkilap itu terhenti tepat di depan pintu masuk kantor Kejari. Tampak seorang perempuan muda, asisten yang kerap mendampingi Roni Muhtar, langsung membukakan pintu mobil, sesaat setelah sang sopir berhenti.
Roni Muhtar langsung masuk ke dalam kantor Kejari Baubau, dan mobil yang dikendarai mengambil posisi di tempat parkir.
Ini adalah kali pertama Roni Muhtar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPK pasar Palabusa. Dihari ini, Kejari Baubau hanya memeriksa Roni Muhtar seorang diri sebagai saksi.
Seperti diketahui, kasus pasar Palabusa telah cukup lama bergulir. Kejari Baubau baru menetapkan tiga orang Tersangka
inisial R mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Baubau, selaku Pengguna Anggaran (PA), yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan inisial F serta AA, selaku pelaksana pekerjaan konstruksi.Kepala Kejari Baubau, Jaya Putra, sebelumnya memberi sinyal adanya kemungkinan penetapan Tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah. Ini menjadi momok menakutkan bagi mereka yang terlibat dalam proyek bernilai kontrak Rp2.865.720.000,00 tersebut.
Saat ditanya awak media dalam konferensi pers penetapan Tersangka beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Jaya Putra mengatakan, penetapan Tersangka baru harus menunggu proses hukum, peradilan melalui Pengadilan Tipikor di Kendari. Bila dalam perkembangan, fakta persidangan nantinya, akan menyeret nama lain yang akan mengenakan rompi oranye.
Publik menanti, bagaimana nasib konsultan perencana, konsultan pengawas, dan oknum terkait lainnya dalam kasus ini?. Mereka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman, ataukah akan bebas karena tiada pidana tanpa kesalahan. (Red)









Komentar