H Yusran Fahim – Wa Ode Hamsinah Bolu
Baubau
Patut diacungi jempol langkah konkrit yang dilakukan Pemerintah Kota Baubau dalam menyikapi aspirasi masyarakat yang merasa terganggu akibat maraknya acara joget. Walikota H Yusran Fahim segera menerbitkan Surat Edaran nomor 23/SE/HK/2025 Tentang Penertiban Kegiatan Joget di Kota Baubau.
Surat Edaran yang mendapat respon positif ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 8 huruf v dan Pasal 15 huruf c, serta memperhatikan Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dan seiring dengan semakin maraknya kegiatan hiburan malam berupa “joget” diruang terbuka, yang dilaksanakan hingga larut malam bahkan dinihari, yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga disekitar lokasi, menimbulkan risiko kerawanan sosial, dan menurunkan kualitas ketenteraman lingkungan,” tegas Yusran, dalam Surat Edaran yang beredar luas melalui pesan elektronik, Senin 7 Juli 2025.
Surat Edaran tersebut memuat:
1. Pelarangan Kegiatan “Joget” Terbuka
a. Kegiatan hiburan malam berupa “joget” di ruang terbuka, yang mengundang keramaian dan berpotensi menimbulkan suara gaduh, dilarang diselenggarakan di lingkungan permukiman warga, jalan umum, atau tempat terbuka lainnya.
b. Kegiatan “joget” yang bersifat insidental dalam kegiatan keluarga seperti pesta pernikahan dan sejenisnya tidak termasuk dalam pengaturan ini, sepanjang:
i. diselenggarakan ditempat tertutup atau area yang dibatasi secara jelas, seperti dalam gedung, aula, atau halaman rumah yang berpagar,
ii. tidak menimbulkan suara bising berlebihan,
iii. dilakukan dalam batas waktu yang wajar (disarankan selesai paling lambat pukul 21.00 WITA),
iv. dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
2. Peran Lurah dan Camat
Lurah dan Camat diminta untuk:
a. melakukan pemantauan secara berkala diwilayahnya masing-masing,
b. menyebarluaskan informasi pelarangan ini, dan menyampaikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat,
c. berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, apabila terdapat potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman.
3. Penegakkan Hukum
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015, dan/atau
b. Ketentuan hukum lainnya yang berlaku, termasuk Pasal 510 KUHP.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Redaksi)















Komentar