BPN Baubau Disorot Soal Permohonan Sertifikat Terkatung-katung

Baubau

Kantor Pertanahan Nasional Kota Baubau (BPN Baubau) dinilai tidak profesional karena diduga membiarkan permohonan sertifikat tanah milik warga tanpa kepastian sejak 24 Juni 2025. Padahal, mediasi sengketa lahan di Jalan Ikhsanuddin itu telah dinyatakan gagal pada Agustus 2025, dan tidak ada upaya hukum lanjutan di Pengadilan dari pihak penyanggah hingga Mei 2026.

Pemilik lahan, Dudiman, mengaku dirugikan karena permohonan sertifikat diatas lahan seluas 4.974 meter persegi itu seolah digantung. Ia meminta BPN Baubau menetapkan batas waktu bagi pihak yang mengklaim untuk menempuh jalur hukum. Jika tidak ada gugatan, ia berharap permohonannya tetap diproses.

“Harapan saya kepada pertanahan, jangan menggantung permohonan saya begitu saja. Kalau boleh, kasihkan jangka waktu kepada yang mendalilkan bahwa tanah itu bermasalah. Artinya jangka waktu itu berapa bulan, kalau dia tidak lakukan upaya hukum dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pertanahan, maka permohonan saya tetap dilanjutkan,” katanya, Senin 4 Mei 2026.

Dudiman menegaskan telah menguasai fisik lahan tersebut sejak 2010. Lahan itu dibelinya pada 22 September 2010 dan tetap dikuasai, meski sempat dipinjamkan untuk berkebun.

“Setelah saya beli lahan itu, di 2012 ada yang minta izin ke saya untuk berkebun. Dia berkebun dari 2012 sampai 2024, baru saya yang ambil alih,” jelasnya.

Ia mengaku baru mengurus kompensasi pada 27 Maret 2025 karena berdomisili di Makassar. Selanjutnya, pada 24 Juni 2025, ia mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Baubau. Namun, muncul klaim dari pihak lain dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) tahun 1994.

“Waktu pembuatan kompensasi baru terjadi di 2025. Setelah saya menguasai lahan itu dari 2010 sampai 2025, sekarang muncul persoalan ada yang mengklaim,” katanya.

Atas klaim tersebut, mediasi digelar di BPN Baubau pada 7 Agustus 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Kondisi ini berujung pada penundaan permohonan sertifikat.

Persoalan ini juga berdampak pada pihak lain, termasuk pihak yang telah membeli tanah tersebut dari Dudiman. Berkas permohonan mereka dikembalikan oleh BPN Baubau dengan alasan lahan masih bermasalah, meski mediasi telah selesai.

 

 

 

Dudiman juga menolak jika diminta menggugat lebih dulu karena merasa sebagai pihak yang menguasai lahan secara fisik selama bertahun-tahun. “Kalau saya disuruh pertanahan untuk menggugat duluan, saya tolak karena saya menguasai secara fisik dari 2010 sampai sekarang. Saya tidak pernah lihat yang mengklaim itu datangi lahan itu, nanti tahun 2025 baru muncul mengklaim,” ungkapnya.

Dudiman menegaskan telah memenuhi seluruh syarat administrasi permohonan sertifikat, mulai dari bukti kompensasi, batas lahan, hingga saksi-saksi yang menguatkan kepemilikan.

“Dari sisi syarat, saya sudah lengkap memenuhi syarat sesuai ketentuan pertanahan. Kompensasi yang dibuat di 2025, dari batas utara-selatan yang menguatkan saya, ada juga sertifikat yang terbitkan di 2019 yang menunjuk berbatasan dengan lahan yang saya beli ini. RT/RW juga menguatkan saya bahwa tanah itu sebelumnya milik pihak yang menjualnya ke saya,” ungkapnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pasca mediasi yang telah berlangsung hampir satu tahun tanpa adanya gugatan di pengadilan, BPN Baubau seharusnya segera memproses permohonannya.

“Mediasi sudah dilakukan dan tidak ada tindakan hukum lanjutan di pengadilan , harusnya pertanahan memproses permohonan sertifikat tanah saya,” tegasnya.

Tanggapan BPN Baubau

Menanggapi sorotan terkait dugaan lambannya proses sertifikasi lahan milik Dudiman, pihak BPN Baubau menegaskan bahwa langkah penundaan yang dilakukan bukanlah bentuk kelalaian, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang wajib ditempuh dalam penanganan sengketa pertanahan.

Analis Hukum Pertanahan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Baubau, Ilham Buton, menjelaskan bahwa setiap permohonan sertifikat yang disertai adanya keberatan atau klaim dari pihak lain, secara otomatis masuk dalam kategori objek sengketa. Dalam kondisi tersebut, BPN Baubau memiliki kewajiban administratif untuk menghentikan sementara proses hingga terdapat kejelasan hukum.

Menurut Ilham, dasar hukum penundaan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang mengatur bahwa setiap adanya laporan atau pengaduan atas suatu bidang tanah yang sedang dalam proses sertifikasi, maka proses tersebut harus ditunda guna menghindari potensi konflik hukum dikemudian hari.

Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 30, yang memberikan ruang bagi BPN Baubau untuk menunda penerbitan sertifikat apabila terdapat sengketa atau keberatan yang belum diselesaikan.

“Penundaan ini bukan karena kami tidak profesional, tetapi justru untuk menjaga agar tidak terjadi penerbitan sertifikat di atas lahan yang masih disengketakan. Jika tidak ada masalah, tentu tidak ada alasan bagi kami untuk menahan proses tersebut,” ujar Ilham.

Lebih lanjut, BPN Baubau menegaskan bahwa lembaganya bukan merupakan institusi pemutus sengketa, melainkan hanya berwenang melakukan fasilitasi melalui mekanisme mediasi. Dalam kasus Dudiman, mediasi yang telah dilakukan pada Agustus 2025 memang tidak mencapai kesepakatan, sehingga penyelesaian selanjutnya menjadi ranah para pihak untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.

Ilham juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran tanah memiliki tahapan yang harus dilalui secara berurutan, yakni pendaftaran perolehan hak (alas hak) dan kemudian penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberian hak. Dalam kasus ini, permohonan Dudiman dinilai masih berada pada tahap awal, sehingga belum memasuki fase penerbitan SK yang memiliki batas waktu administratif tertentu.

“Permohonan ini masih dalam tahap proses pembelian dan pengukuran, belum sampai pada tahap pembukuan hak atau penerbitan SK. Karena itu, belum bisa diberlakukan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 60 hari,” jelasnya.

Terkait tuntutan agar diberikan tenggat waktu kepada pihak yang mengklaim, BPN Baubau berpandangan bahwa penerapan batas waktu hanya kepada satu pihak berpotensi melanggar asas keadilan. Oleh karena itu, apabila diperlukan, tenggat waktu harus diberlakukan secara proporsional kepada kedua belah pihak.

“Kami harus menjaga posisi netral. Tidak bisa hanya satu pihak yang dibatasi, sementara pihak lain tidak. Prinsip kami adalah keadilan bagi semua pihak yang bersengketa,” tambah Ilham.

BPN Baubau juga membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur damai maupun litigasi. Apabila di kemudian hari terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka BPN Baubau akan segera menindaklanjuti sesuai amar putusan tersebut.

Dengan demikian, BPN Baubau menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta bertujuan menjaga kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa yang lebih luas di masa mendatang.

(Redaksi)

 

 

 

 

Komentar

News Feed