Kasamea.com, Jawa Barat
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Kamis 16 September 2021 pukul 15:00 WIB, berhasil mengamankan buronan Terpidana tindak pidana korupsi, H Tauhidi Fachrurozi. Yang bersangkutan diamankan di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat.
Bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia, H Tauhidi Fachrurozi adalah buronan dari Kejari Garut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007, karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005, di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat. Dilakukan pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garutyang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.190.572.000 (satu milyar seratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Berawal dari PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Drs H TB M Taufiq A BK Teks, mendapatkan pekerjaan tersebut. Kemudian memberikan kuasa kepada Terpidana H Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan, dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai, atau menyimpang dari Bestek yang ada.
Terpidana H Tauhidi Fachrurozi tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan. Akan tetapi, yang bersangkutan sebagai pelaksana, melalui Drs H TB M Taufiq A BK Teks, selaku Direktur PT Satia Nugraha Mulya, telah menerima uang pembayaran sebesar Rp1.009.496.821.
Akibat dari perbuatan Terpidana H Tauhidi Fachrurozi bersama dengan Drs H TB M Taufiq A BK Teks, selaku Direktur PT Satia Nugraha Mulya, yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek, dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan. Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan dinilai gagal total/tidak berfungsi. Telah merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp.597.503.049.52 (lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu empat puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen).
Terpidana H Tauhidi Fachrurozi diamankan di kediamannya, karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejari Garut, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil diamankan, ketika tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal.
Terpidana dibawa ke kantor Kejari Subang, dan selanjutnya dibawa ke Kejari Garut untuk dilakukan eksekusi. Setelah sampai di Kejari Garut, Terpidana dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejari Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.
[Red]












Komentar