Tersangka Korupsi, Jaksa Dalami Peran Kadistan Baubau

Kaşı Intel, Abdul Kadir Sangadji SH MH.

Baubau

Kejaksaan Negeri Baubau belum melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau (Inisial MR) yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, Senin 14 April 2025.

Kepala Seksi Intelijen, Abdul Kadir Sangadji, mengatakan, MR rencananya baru akan dipanggil pekan depan, dalam statusnya sebagai Tersangka. Dalam tahap penyidikan ini, Jaksa Penyidik akan mendalami seperti apa peran MR, yang saat itu dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Terkait pengadaan benih padi sawah tahun anggaran 2022, senilai Rp314 juta, dengan kerugian negara Rp 187.551.000. Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kendari,” ungkapnya dihadapan awak media, Rabu (16/4/25).

Seperti diketahui, sebelumnya atas perkara yang sama, sudah ada dua Tersangka-Terdakwa yang beberapa waktu lalu divonis oleh Pengadilan Tipikor PN Kendari.

Kasi Intel memastikan, penetapan Tersangka MR sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ada keterangan saksi, alat bukti surat, dokumen-dokumen, yang juga terungkap dalam fakta persidangan.

“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka (MR) yakni primair Pasal 2 ayat (1) juncto subsidair Pasal 3, terkait dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Redaksi)

Komentar