Baubau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, Rabu 30 Juli 2025, menjatuhkan vonis satu tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara terhadap eks Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais.
Rais dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan benih padi tahun anggaran 2022, tatkala negara mengalami kerugian sebesar Rp187 juta. Proyek ini dianggarkan Rp314 juta.
Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Frans W.S. Pangemanan, terungkap bahwa Rais terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, Rabu 16 Juli 2025, JPU menuntut Rais dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
“Atas putusan pengadilan tersebut, dari JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Dalam masa tujuh hari itu, baik JPU maupun terdakwa dapat menyatakan sikap,” kata JPU, yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, SH., MH.
Dalam perjalanan kasus ini, Rais ditetapkan tersangka oleh Kejari Baubau pada April 2025 lalu. Setelah sebelumnya, dua tersangka lainnya sudah menjalani vonis Pengadilan Tipikor Kendari, dalam kasus yang sama.
Oleh penyidik Kejari Baubau, Rais sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, hingga menyebabkan kerugian negara, bersama dua tersangka lainnya. (Redaksi)
















Komentar