Korupsi di PDAM Baubau, Eks Direktur Dihukum Tiga Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta, Bayar Uang Pengganti Rp445.763.000

Sidang Putusan perkara Tipikor PDAM Baubau di PN Tipikor Kendari.

Baubau

Eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau, Jemmy Hersandy (JH), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu 27 Maret 2024. Selain itu, JH yang merupakan Terdakwa tunggal rasuah di perusahaan milik Pemkot Baubau itu, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp445.763.000.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Baubau, Erik Eriyadi SH MH, Jumat (17/5/24).

Kata Erik, Terdakwa dikenakan denda Rp 50 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

“Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti (445.763.000 rupiah), maka harta bendanya disita dan dilelang,” tegasnya.

Erik menambahkan, putusan majelis hakim, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan,” jelasnya.

Sidang hari itu dipimpin hakim ketua Wahyu Bintoro SH MH, didampingi hakim anggota, Muhammad Rutabuz Zaman SH MH dan Ardian Hamdami SH MH, dan Panitera, La Ode Alisabir SH MH. Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Eriyadi SH MH (Kasi Pidsus Kejari Baubau).

Baik JPU maupun Terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim tersebut, dan tidak menempuh upaya hukum banding .

“Kalau hitungan dari APIP sekitar Rp1 Milyar lebih sedikit dugaan kerugian negara, namun fakta persidangan ada yang dianggap bukan termasuk kerugian negara, karena masa covid. Penggunaan dana SR MBR diluar peruntukannya, karena covid pemasukan PDAM Baubau menurun, itu salah satu alasannya,” pungkasnya.

Riwayatnya, Kejari Baubau menetapkan JH sebagai Tersangka Kamis 12 Oktober 2023 dalam perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau Tahun 2020 dan 2021. (Redaksi)

Komentar