Generasi Penjilat/genpi nge- Hits Ditransisi Kepemimpinan

Catatan LM Irfan Mihzan (Pendiri/Direktur Kasamea.com, Pengurus JMSI, Pegiat Anti Korupsi LAKI, Paralegal Posbakumadin)

Alkisah negeri yang dahulu kala dikenal subur, kaya akan hasil alam, pertanian juga lautnya, dengan sumber daya manusia berperadaban tinggi. Negeri yang telah melewati beberapa era, kerajaan, kesultanan, swatantra, kabupaten. Orde lama, orde baru, reformasi, geliat kota, hingga zaman now.

Turun temurun masyarakatnya hidup damai berdampingan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melampaui beberapa generasi, veterans, the baby boom, the baby bust – gen x, milenial generation, igeneration, generasi alpha, seterusnya.

Sorry, catatan singkat ini bukan tentang generasi yang sudah saya sebutkan diatas, melainkan satu generasi yang paling tidak kren dimuka bumi ini, paling tidak elegan, dan jelasnya bukan panutan. Tersebutlah, generasi penjilat/genpi.

Dalam kamus bahasa Indonesia, kata jilat: menjilat: menjulurkan lidah untuk merasai; berbuat sesuatu supaya dapat pujian dari atasan, mencari muka. Genpi adalah oknum/kelompok pencari muka itu.

https://www.kasamea.com/ketua-kpk-bakal-ke-batam-diundang-khusus-jmsi-kepri-berikut-agendanya/

Kota Baubau, negerinya para sufi, yang didalamnya masih berdiri kokoh benteng terluas di dunia peninggalan Kesultanan Buton, dengan berbagai cagar budaya lain peninggalan leluhur. Namun, potret satu kisah berganti cerita, menampakkan mentalitas bobrok, moralitas culas segelintir generasinya, yang sudah tak lagi mencerminkan kokoh benteng, tiang agama, nilai serta norma-norma yang diwariskan para the founding father Butuuni.

Genpi ini selalu hits dalam moment transisi kekuasaan, dari satu pemimpin ke pemimpin lainnya. Terkini, tengah santer menjadi bahan pembicaraan, perbincangan dalam diskusi warung kopi, kaum intelektual, elite, hingga akar rumput, tentang para genpi. Sepeninggal sang Tokoh Humanis, pencetus PO-5, mantan Wali Kota Baubau, Almarhum Dr H AS Tamrin MH (Alfateha untuk Almarhum). Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse ditunjuk selaku Plt Wali Kota Baubau.

UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 mengatur terkait kepala daerah berhenti karena meninggal dunia. Selanjutnya, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016. Pasal 173 (1) dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Kembali pada genpi tadi, jurus jitu mereka dalam mewujudkan cita untuk meraih mempertahankan suatu jabatan, kepangkatan/golongan yang lebih tinggi, genpi kerap “menjilat” langsung, mendekati sang kepala daerah. Atau dengan cara melakukan pdkt (pendekatan) melalui keluarga, kerabat, koneksi terdekat orang nomor 1 di daerah. Selalu ada jurus para genpi ini dalam menjalankan aksi terselubungnya.

Ada pula yang malu-malu kucing. Tetapi kebanyakan para genpi sudah tidak punya urat malu. Bahkan meski harus merogoh kocek yang dalam untuk mendapatkan selembar SK jabatan.

https://www.kasamea.com/audiensi-ke-kpk-laki-sampaikan-hal-penting/

Kepemimpinan dalam UUD Murtabat Tujuh

La Ode Turi dalam karyanya berjudul Esensi Kepemimpinan Bhinci Bhinciki Kuli (Suatu Tinjauan Budaya Kepemimpinan Lokal Nusantara) menuliskan, bahwa dalam UUD Murtabat Tujuh memuat persyaratan dalam pemilihan calon pemimpin (Sultan) dan pembesar-pembesar (para pemimpin) lainnya. Syarat tersebut adalah bahwa calon pemimpin harus memiliki sifat-sifat tertentu yaitu sifat Kerasulan/kenabian dan sifat Ketuhanan (Moersidi, 1973).

Sifat kerasulan terdiri atas sifat:
(a) Siddiq artinya benar dan jujur dalam segala hal serta rela berkorban untuk kebenaran, tidak boleh berbohong,
(b) bersifat Tabligh artinya mampu menyampaikan segala perkataan yang mendatangkan manfaat kepada rakyat dan kepentingan umum, dan tidak boleh,
menyembunyikan sesuatu maksud,
(c) bersifat Amanah artinya mempunyai rasa kepercayaan terhadap rakyat dan sebaliknya dipercayai oleh rakyatnya,
(d) bersifat Fathanah artinya pandai dan fasih lidah dalam berbicara.

Sedangkan sifat-sifat Ketuhanan (Amanat) yaitu kepercayaan hamba terhadap Tuhan atau segala gerak gerik manusia sesuai dengan sifat Ketuhanan, meliputi
(a) Hiyaat (hidup/dadhi) artinya jangan berbuat sesuatu yang menyebabkan binasanya atau matinya mahluk kecuali yang diridhohi Allah;
(b) Ilmu (pengetahuan/katau) artinya suatu alat yang dipakai untuk mengetahui keadaan diri dan Tuhan seperti sabda Nabi SAW: Man Arafa Nafsahu Faqad arafa Rabbahu;
(c) Kodrat (kekuasaan/kapooli) artinya suatu kekuatan yang dipakai untuk mengerjakan ibadah lahir (berbakti kepada bangsa dan tanah air) dan ibadah bathin (berbakti kepada Allah) dengan menjauhi sifat assmarabissaani (sifat takabur yaitu sombong, ujub yaitu menonjolkan kelebihannya dan menghina orang lain, ria yaitu perbuatan ingin dilihat orang supaya dipuji, dan samaa yaitu ingin didengar supaya dipuji bukan semata karena Allah);
(d) Iradat (keinginan/kapeelu) artinya kemauan menghendaki pekerjaan yang mendatangkan manfaat bersama;
(e) Samaa (pendengaran/porango) artinya untuk mendengarkan firman dan perintah Allah san Rasulnya dan apa-apa yang dilarang oleh Tuhan;
(f) Bashara (penglihatan/pokamata) artinya dipakai untuk melihat sesuatu yang mendatangkan manfaat dirinya atau sesamanya seperti kebersihan sehari-hari dan mengerjakan ibadah;
(g) Kalam (tutur kata/ooni) artinya harus mengeluarkan perkataan yang diwajibkan Tuhan yaitu segala perkataan yang berguna bagi manusia dan menjauhkan hal-hal keaiban orang lain atau menimbulkan kemarahan, memaki, mencela, mengumpat, mengangkat diri dan dusta.

Betapa tingginya standar rekrutmen seorang pemimpin yang diatur dalam UUD Murtabat Tujuh era Kesultanan Buton. Dan jika ini diterapkan, niscaya para pemimpin di Baubau tidak terlahir dari para genpi. Namun, apakah persyaratan pemilihan calon pemimpin yang tertuang dalam UUD Murtabat Tujuh masih relevan dalam sistem birokrasi, ditengah kasak kusuk politik transaksional seperti saat ini?. Jawabannya kembali ke hati nurani, prinsip penentu kebijakan. Apakah masih mau menerapkannya, atau ikut merawat kelestarian habitat para genpi, hingga membuka lapak dagang/jual beli jabatan.

Betapa indahnya bila Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) nun jauh dari negeri pemilik tiang bendera tertua di dunia (tiang bendera longa-longa/kasulana tombi) ini. KKN kerap dipraktekkan oligarki, untuk melanggengkan kekuasaan. Salahsatunya dengan meng- karbit lingkaran keluarga, orang terdekat untuk menempati posisi strategis, menduduki jabatan puncak dalam kurun waktu yang cepat. Konon ada juga praktek bayar membayar untuk posisi/jabatan tertentu. Untuk hal yang satu ini, ada pengepul doi yang telah ditunjuk.

Oligarki berleha menumpuk harta, menghias tahta, sembari menunggu kekuatan alam menyudahinya.

https://youtu.be/KSqzHvhARmI

Saat ini publik antero Baubau menanti, siapa yang akan menduduki kursi empuk pejabat daerah, yang tak sekedar menjadi penikmat jabatan, bukan karbitan, bukan hasil transaksional, apalagi diisi para genpi. The right man on the right place, orang yang tepat mengisi jabatan eselon II, didelapan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Baubau yang tengah kosong (Kepala OPD). Agar bisa berkembang maksimal, signifikan pembangunan, dan kesejahteraan di daerah tercinta ini. (*)

Komentar