Kasus Pencurian Emas, Polres Baubau Tahan Dua Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau resmi menahan dua tersangka dalam kasus pencurian emas yang menyita perhatian publik di Kota Baubau beberapa pekan ini. Kedua tersangka masing-masing berinisial AA yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan AL yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi barang bukti serta keterangan saksi yang dinilai cukup untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kanit I Satreskrim Polres Baubau, IPDA Muhammad Fatih Zhafran STrIK, mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 5 Juni 2026. Keduanya kemudian dipindahkan dari ruang tahanan Polres Baubau ke Lembaga Pemasyarakatan Baubau pada 8 Juni 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara pencurian emas ini kami telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni AA dan AL. Penahanan dilakukan pada 5 Juni 2026, dan selanjutnya pada 8 Juni keduanya dipindahkan ke Lapas Baubau,” ujarnya, Sabtu 13 Juni 2026.
Menurut Kanit 1, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AA dalam tindak pidana pencurian. Salah satu bukti utama berupa barang hasil curian yang ditemukan di rumah tersangka. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengungkap keberadaan AA pada malam terjadinya pencurian, serta keterkaitannya dengan barang bukti yang diamankan.
“Untuk tersangka AA, kami menemukan barang bukti hasil kejahatan di rumah yang bersangkutan. Keterangan para saksi yang kami periksa juga mengarah pada keterlibatan tersangka saat peristiwa pencurian terjadi. Itu yang menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan,” katanya.
Sementara itu, lanjut Kanit 1, tersangka AL dijerat dalam perkara penadahan. Berdasarkan hasil penyidikan, AL diduga menerima sebagian emas hasil pencurian dari AA, sebelum membawanya ke Makassar untuk dijual.
Penyidik menduga transaksi penjualan dilakukan selama sekitar satu pekan saat tersangka berada di luar daerah.
“Dari hasil penyidikan, tersangka AL menerima sebagian barang hasil curian dari AA. Barang tersebut kemudian dibawa ke Makassar dan dijual. Peran inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka penadahan terhadap AL,” ungkapnya.
Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan, dan penyidik terus melengkapi alat bukti serta pemeriksaan saksi. Polres Baubau juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau terkait rencana pelimpahan berkas perkara.
Kanit 1 menambahkan, penyidik bahkan baru kembali dari Kendari untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, guna memperkuat berkas perkara.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau. Rencananya berkas perkara akan kami serahkan dalam waktu dekat, setelah seluruh pemeriksaan saksi yang diperlukan dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan emas milik warga Baubau yang dilaporkan ke Polres Baubau pada akhir 2025. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, serta proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga 12 tahun. Sedangkan tersangka AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.












Komentar