Korupsi Pasar Wameo Tahap Penyidikan

Kejari Baubau menggelar ekspose capaian kinerja dalam momen peringatan HBA 61

Kasamea.com, Baubau

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 61 (HBA 61) Kamis 22 Juli 2021 menjadi momentum Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menunjukkan “taring” sebagai salah satu institusi negara pemilik kewenangan memproses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), sekaligus upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang kerap disantap para koruptor.

Kejari Baubau telah melakukan penyidikan atas dugaan tipikor dalam pengelolaan Pasar Wameo, dengan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

Diungkapkan Kepala Kejari Baubau, Jaya Putra SH, dugaan tipikor dalam pengelolaan Pasar Wameo yang tengah didalami pihaknya, terkait retribusi/pendapatan dari sewa kios Pasar Wameo.

“Perlu kerja ekstra, udah penyidikan,” tegas Jaya Putra, dalam ekspose di aula kantor Kejari Baubau, yang diikuti Wartawan tujuh media.

Jaya Putra didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kasi Pidana Umum (Pidum), Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kasi Barang Bukti.

Untuk diketahui, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2018 Nomor: 19.C/LHP/XIX.KDR/05/2019 – Tanggal: 15 Mei 2019, bahwa berdasarkan analisa perhitungan antara rekapitulasi potensi penerimaan sewa dan jumlah setoran pembayaran, oleh pemakai kios Pasar Wameo Blok A Lama dan Blok Higienis B pada tahun 2015 sampai dengan 2018, diketahui terdapat potensi penerimaan sewa yang tidak diterima sebesar Rp 586.500.000 (Rp 564.500.000 + Rp 22.000.000).

[Red]

Komentar