Lapor Polisi, KAKP Pertanyakan Dugaan Aset Pemkot Baubau Milyaran Rupiah Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

kasamea.com BAU-BAU

Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) Baubau, Rabu 1 Juli 2020, resmi melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Baubau kepada Polres Baubau atas dugaan tidak dapat dipertanggungjawabkannya aset tanah Pemkot Baubau seluas 19,1 Ha. Aset tanah ini bernilai milyaran rupiah, dan masuk dalam penganggaran anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2019.

Koordinator KAKP Baubau, LM Isa Anshari menguraikan, nilai aset tanah milik Pemkot Baubau yang sudah memiliki akta jual beli, dan kompensasi, dan surat, seluas sekitar 204,8 hektar (lebih kurang 2.048.252.88 meter), dengan nilai Rp 189 Miliar (Rp 1.89.083.885.220-red). Jumlahnya sebanyak 317 persil (letak tanah atau tanah kapling). Tetapi, yang dikuasai oleh Pemkot Baubau hanya 276 persil, sebagai aset tetap, dengan luas 185.7 hektar (1.857.221.96 meter).

“Jadi ada selisih, sisa tanahnya sekitar 19.1 hektar dipertanyakan keberadaannya, atau diduga tidak dapat dipertangungjawabkan,” kata Isa Anshari.

Menguatkan laporan Polisi, Isa Anshari mengaku, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah berkas data /
dokumen tentang realisasi anggaran belanja modal daerah Kota Baubau tahun anggaran 2019.

Lanjut, Isa Anshari mengungkapkan, dalam realisasi APBD Kota Baubau tahun 2019, alokasi untuk tanah, tercatat, lebih kurang Rp 10,6 Milyar, yang merupakan kenaikan dari tahun 2018 ke 2019. Sumber dari data neraca daerah Kota Baubau, ada kenaikan belanja modal sekitar Rp 37.7 Milyar. Menurut Isa Anshari, ini merupakan selisih aset tanah dalam bentuk rupiah, yang patut dipertanyakan, diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kata Isa Anshari, dalam dokumen realisasi Anggaran Belanja Modal Daerah Kota Baubau tahun anggaran 2019, yaitu Rp 204.312.582.251.00, terdiri dari belanja modal tanah sebesar Rp 10.694.344.205.00, belanja modal peralatan dan mesin Rp 59.399.969.439.00, belanja modal gedung dan bangunan Rp 55.010.340.369.00, belanja modal jalan irigasi dan jaringan Rp 66.581.150.834.00 dan belanja aset tetap lainnya Rp 12.626.776.350.00.

Menurutnya, berdasarkan laporan arus kas (LAK), diketahui, bahwa arus kas keluar dari aktivitas investasi atau investasi non keuangan tidak terjadi selisih terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Tetapi kata dia, berdasarkan dokumen Laporan Neraca Daerah (LND), diketahui, perolehan aset tetap Kota Baubau tahun anggaran 2019 nilainya sebesar Rp 1.939.045.109.026.98, naik sebesar Rp 181.214.778.866.98 dari tahun anggaran 2018, yang tercatat sebesar Rp 1.757.730.330.159.27.

“Artinya terdapat selisih terhadap Laporan Realisasi Anggaran Laporan Kas sebesar Rp 23.097.802.384.00,” bebernya.

Aktivis kritis dan vocal ini memohon kepada aparat Polres Baubau untuk melakukan audit investigasi, dengan melibatkan auditor internal Pemerintah, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kendatipun Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit dan memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun bukan berarti menghilangkan atau mengurangi dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan anggaran daerah,” tegasnya.

Dalam laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapataan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 ini, KAKP melampirkan laporan realisasi anggaran (LRA) tahun 2019, ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, laporan arus kas (LAK) tahun 2019, dan laporan neraca daerah tahun 2019.

“Dari aset tanah yang berjumlah 317 persil itu, sudah termasuk aset tanah yang diserahkan Pemda Buton tahun 2019. Namun berdasarkan hasil audit BPKP, aset tanah dari Pemda Buton itu masih tercatat ganda. Sedangkan selisih aset tanah sebesar 19.1 hektar fisiknya tidak diketahui,” pungkas Isa Anshari.

Menutup wawancara, Minggu (5/7/20), Isa Anshari mengucapkan terimakasih atas partisipasi dan kerjasama seluruh pihak, khususnya kepada para aparat penegak hukum, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, sebagaimana yang diamanatkan dalam semangat undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.

Bertanda tangan dalam laporan Polisi KAKP, LM Isa Anshari, Muhammad Gunawan, dan Pariama.

Terkait laporan KAKP ini, Kasamea.com sementara mengkonfirmasi kepada Wali Kota Baubau, Dr H AS Tamrin MH, yang tengah dalam perjalanan dari luar kota. Juga kepada Sekretaris Daerah, Dr Roni Muhtar MPd, yang tengah ada tamu, sehingga belum bisa medapat tanggapan dari pihak Pemerintah Kota Baubau.

[RED]

Komentar