Sultan Buton LM Izat Manarfa menandatangani Maklumat pembentukan Prov Kepton
Catatan LM Irfan Mihzan
Kasamea.com
Sultan Buton, LM Izat Manarfa mengirim pesan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pemerintah pusat, mendorong percepatan pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Buton (Kepton). Pesan yang tertuang dalam Maklumat Sultan Buton Nomor 01/SLTN-BTN/V/2021 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton Pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibacakan oleh Sapati Lembaga Adat Kesultanan Buton, La Ode Djabaru.

Pembacaan Maklumat Sultan Buton digelar di Istana Ilmiah (Kamali) Kota Baubau, Selasa 25 Mei 2021, dihadiri langsung Asisten I Set Prov Sultra Basiran Lazaidi, mewakili Gubernur Sultra Ali Mazi. Perangkat adat Lembaga Kesultanan Buton, para Tetua Adat, tokoh masyarakat, tokoh budaya, tokoh agama, pimpinan media, insan pers, ratusan pemuda, masyarakat Kepton enam cakupan wilayah Provinsi Kepton, Kota Baubau, Kabupaten Buton, Wakatobi, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah.
Dalam suasana penuh hikmad, menggelora semangat yang sama, satu dalam komitmen dan tekad mendorong percepatan terbentuknya Provinsi Kepton. dibacakan dengan tegas, berikut isi Maklumat Buton:
Bertitik tolak dari fakta-fakta:
- Bahwa Kesultanan Buton sebagai wilayah kerajaan berdaulat telah mempunyai falsafah dasar dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, konstitusi tertulis dalam penyelenggaraan pemerintahan, lambang dan bendera serta bahasa persatuan dan mata uang tersendiri, dengan struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan antara legislatif dan eksekutif sebagai sebuah Kesultanan yang menyelenggarakan pemerintahannya selama berabad-abad sebelum Indonesia merdeka yang dipimpin oleh enam Raja dan 38 Sultan.
- Bahwa Keputusan Pemerintah Kesultanan Buton untuk berperan aktif dalam usaha-usaha persiapan menuju Indonesia merdeka merupakan dukungan dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan dan bersepakat untuk ikut serta dalam susunan organisasi Pemerintahan Republik Indonesia yang bedaulat yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan tetap mempertahankan eksistensinya dalam bentuk daerah otonomi tersendiri pada bingkai Negara Republik Indonesia.
- Bahwa dalam rangka mewujudkan cita-cita dan kehendak awal rakyat Kesultanan Buton dalam ikut membidangi berdirinya Negara Republik Indonesia maka pada tanggal 23 Agustus 1952 oleh Sultan Buton beserta perangkat Kesultanan Buton telah menyampaikan kehendaknya tersebut dalam bentuk tersurat berupa pernyataan bersama atas nama rakyat Kesultanan Buton yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yang intinya meminta kepada pemerintah pusat agar Kesultanan Buton tetap diakui sebagai daerah otonomi tersendiri dalam struktur Pemerintah Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang padaz hakekatnya menjamin pembentukan daerah otonomi baru dimana daerah tersebut dibentuk berdasarkan asal-usul historis dan sejarahnya baik sebagai eks wilayah kerajaan maupun merupakan eks wilayah Kesultanan yang pada awalnya telah menyatakan diri bergabung dalam wilayah Negara Republik Indonesia seharusnya menjadi pertimbangan pokok dan menjadi prioritas utama didalam pembentukan daerah otonomi baru, Demikian halnya dengan keinginan masyarakat Buton di eks wilayah Kesultanan Buton yang saat ini dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Bahwa masyarakat Buton sejak awal kemerekaan Republik Indonesia telah menyuarakan untuk berdiri sebagai daerah otonom tersendiri, dan sebagaimana tersebut diatas bahwa pada tahun 1952 pemerintah Kesultanan Buton telah menyampaikan tuntutan tersebut, namun sampai saat ini belum diwujudkan dan merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintahan Republik Indonesia untuk direalisasikan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM dengan memohon ridho ALLAH SWT,
KAMI SULTAN BUTON ATAS NAMA MASYARAKAT BUTON MENYATAKAN BAHWA, PADA HARI INI, SELASA TANGGAL 25 MEI 2021 BERTEMPAT DI ISTANA ILMIAH KOTA BAUBAU MENUNTUT TERBENTUKNYA PROVINSI KEPULAUAN BUTON PEMEKARAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA DENGAN CAKUPAN WILAYAH MELIPUTI KABUPATEN BUTON, KOTA BAUBAU, KABUPATEN WAKATOBI, KABUPATEN BUTON UTARA, KABUPATEN BUTON TENGAH DAN KABUPATEN BUTON SELATAN EKS WILAYAH KESULTANAN BUTON, untuk itu kami Sultan Buton menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, memohon YM Presiden Republik Indonesia menyikapi secara arif tuntutan masyarakat Buton untuk membentuk daerah otonomi baru yang disuarakan sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan asal-usulnya.
Kedua, memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk memproses pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketiga, memohon YM Gubernur Sulawesi Tenggara untuk membentuk Panitia dan memproses pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sesuai mekanisme Perundang-Undangan yang berlaku.
Keempat, kepada masyarakat Buton di seluruh Nusantara diharapkan untuk bersatu berjuang bersama guna terwujudnya Provinsi Kepulauan Buton yang dicita-citakan.
Selanjutnya Maklumat ini kami sampaikan kepada YM Presiden Republik Indonesia, YM Wakil Presiden Republik Indonesia, YM Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, YM Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, YM Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tenggara, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Gubernur LEMHANAS Republik Indonesia, Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten dan Kota cakupan wilayah Provinsi Kepulauan Buton, untuk diketahui dan kepada media masa untuk dimuat dan dipublikasikan.
Pembacaan Maklumat Sultan Buton terlaksana atas kerja sama pemuda Kepton yang melebur satu dalam ke- MURNI- an Gerakan Masyarakat Kepulauan Buton Nusantara (GERAM KEPTON), melepas ke- AKU- an, ego pribadi, profesi, terpanggil semata-mata untuk pengabdian kepada Negeri Buton. Tak lepas dukungan para tokoh Kepton baik secara moril dan materil, serta seluruh masyarakat Kepton, yang sama mendambakan segera lahirnya DOB Provinsi Kepton
Harapan Anak Negeri Buton
Sebagai anak Negeri Buton, berharap, Maklumat Sultan Buton bisa menggugah hati para petinggi Negeri, untuk segera membentuk Provinsi Kepton, pemekaran Provinsi Sultra. Sebab beberapa tahun terakhir ini, cakupan wilayah eks Kesultanan Buton ini sudah mulai dilirik berbagai program pembangunan Nasional.
Sumber daya alam (SDA) potensi tambang Kepton juga menjadi magnet investasi, yang konon masih menyimpan stok untuk kebutuhan dunia hingga ratusan tahun kedepan. Alangkah bijak dan eloknya, sebelum diolah dan diproses lebih lanjut potensi tambang ini, Kepton sudah berdiri sebagai DOB Provinsi, bisa menghasilkan pendapatan anggaran daerah (PAD) yang tinggi, yang dapat termanfaatkan untuk peningkatan taraf hidup, kesejahteraan seluruh masyarakatnya. (***)











Komentar