Pemuda di Baubau Tewas Mengenaskan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BAUBAU

“Pelaku dikenakan Pasal 340 Subsider, 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara 20 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronal Arron Maramis.

Seorang pemuda berusia 20 tahun inisial R di Kota Baubau tewas mengenaskan dengan sedikitnya delapan luka bacok pada bagian wajah, dan leher. Sekitar satu jam kemudian Polres Baubau berhasil mengamankan pelaku FT (21).

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronal Arron Maramis menerangkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sapati Manjawari, Kelurahan Bone-bone Kecamatan Batupoaro Kota Baubau Sultra. Pelaku menganiaya korban karena dendam pribadi.

Dalam keterangan pers, Senin (13/5) Ronal mengungkap, kronologis kejadian sekitar Pukul 00.15 Wita. Saat itu Pelaku yang sedang makan di Kedai Kopi 24/7 mendengar keributan dari luar Kedai. Pelaku keluar melihat kearah sumber keributan. Tak berselang lama, Pelaku mengambil sebilah parang di rumahnya.

Dengan membawa sebilah parang, Pelaku kembali ke Kedai, memutar lewat jalan belakang. Melihat korban duduk ditepi Jalan disamping Kedai Kopi, Pelaku langsung mendekati dan mengayunkan parang kearah wajah, dan leher korban. Berulang sekitar delapan kali. Mengakibatkan korban tewas seketika, dengan luka robek pada bagian wajah, leher bagian depan dan belakang.

Pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Sat Reskrim Polres Baubau. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 60/VI 2019/SULTRA / RES. BAUBAU tanggal 13 Mei 2019, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp. Sidik56 V1 2019/Reskrim, tanggal 13 Mei 2019.

Barang bukti yang diamankan: sebilah parang, selembar baju berwarna hitam.

[ * RIDWAN – EDITOR LA MIM ]

Komentar