Perkara Penikaman Wartawan Kasamea.com, Dani Darwis “Mind Maker” Dituntut 4 Tahun Penjara

Rinding Sambara SH

Baubau

Sidang perkara penikaman Wartawan Kasamea.com di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, telah sampai pada sidang pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau, La Ode Abdul Sofyan dan Wa Ode Nur Nilam, telah membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin 27 November 2023.

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, dihadiri Terdakwa, juga Kuasa Hukum Terdakwa.

Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara SH, mengatakan, JPU menuntut Terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, kemudian Terdakwa II Marwan alias Jeni bin Naim, dan Terdakwa III Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu secara bersama-sama.

“Sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan primer, melanggar pasal 353 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana,” ucap Rinding, sesuai tuntutan yang dibacakan JPU.

Kemudian, lanjut Rinding, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa I Adani Husein Darwis bin Husein Darwis, berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangkan seluruhnya masa penangkapan dan penahanan, yang telah dijalani oleh Terdakwa I, dengan perintah agar Terdakwa I tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa II Marwan alias Jeni bin Naim dan Terdakwa III Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais, berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, dikurangkan seluruhnya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan,” urainya.

Keempat, kata Hakim PN Baubau tersebut, menetapkan barang bukti, berupa 1 unit handphone merk iPhone 13 mini warna biru, kemudian 1 unit handphone Asus Z Phone 9 dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Terdakwa I. Kemudian, 1 unit sepeda motor Yamaha XTride warna hitam, dengan nomor Polisi DT 3439 DG, dikembalikan kepada pemiliknya, melalui Terdakwa II.

Kelima, menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2500.

“Itu tuntutan yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada hari senin tanggal 27 november 2023. Kemudian, untuk selanjutnya persidangan ditunda hari Senin tanggal 4 Desember 2023, dengan agenda sidang pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukum,” pungkas Rinding.

Rinding menambahkan, setelah diajukan pembelaan, apabila dari pihak Terdakwa pada saat itu telah siap, atau sudah mengajukan pembelaannya, nanti, diberikan oleh majelis hakim, kepada penuntut umum, untuk mengajukan tanggapan.

Seperti diketahui, Terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, adalah “mind maker” dalam kasus penikaman Wartawan di Negeri Syara Patanguna tersebut. Saat kejadian, Dani menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan.

Korban LM Irfan Mihzan, diduga ditikam karena pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi “Bandara Busel”. Kasus yang beberapa bulan lalu sempat viral karena ramai diberitakan media Pers ini, diungkap oleh Kejaksaan Negeri Buton, hingga menetapkan lima orang tersangka, dan tengah menanti peradilan di Pengadilan Tipikor. (Redaksi)

Berita terkait ⬇️

Komentar