Perkara Perbankan Tahap II, Kejari Buton Ungkap Modus dan Kerugian BPR Bahteramas Buton!

Buton

Kejaksaan Negeri Buton telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum) perkara Perbankan pada PD BPR Bahteramas Buton. Tersangka inisial SPP diserahkan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis 17 November Tahun 2022, sekitar Pukul 13.30 Wita.

Dirilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton Azer J Orno SH MH, bahwa
Tersangka disangka melanggar pasal Pertama : Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo. Pasal 64 KUHP ATAU Kedua : Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo. Pasal 64 KUHP ATAU Ketiga : Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo. Pasal 64 KUHP oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tahap II dilaksanakan di ruang Tahap II Kantor Kejari Buton. Tersangka SPP selaku Pejabat Eksekutif Operasional pada PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton.

“Modus yang dilakukan Tersangka, yakni mengambil uang kas teller di petty cash/kas kecil sejumlah Rp.17.800.000,- yang diambil secara berkala, sehingga menyebabkan selisih kas. Selain itu Tersangka juga mengambil uang kas teller di khasanah/brangkas/kas besar, sehingga menyebabkan selisih sebesar Rp. 33.700.000,-. Total pengambilan uang di kas teller di petty cash/kas kecil dan khasanah/brangkas/kas besar berjumlah Rp. 51.500.000,” urai Kasi Intel.

Selanjutnya, Tersangka menginisiasi pembuatan laporan transaksi dan pencatatan palsu, sehingga Bank mengalami kerugian.

Untuk kepentingan penuntutan, maka Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor Print :771/P.1.13/Eku.2/11/2022 tanggal 17 November 2020, yang memerintahkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdiri atas lima orang JPU dari Kejaksaan Agung RI, dan lima orang JPU dari Kejaru Buton. (Red)

Baca juga ⬇️



Komentar