Dr Roni Muhtar MPd didampingi Kuasa Hukumnya (Kiri ke kanan) Rival Kasim Pary SH, Apriludin SH, dan Firman SH MH.
Baubau
Hendak menunjukkan komitmen, konsistensi dalam menjalankan sumpah jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau yang pernah diucapkannya saat dilantik Rabu 24 Januari 2018 lalu. Roni Muhtar hadir di kantor Wali Kota Baubau dengan berseragam lengkap Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN), disebut-sebut mengikuti apel pagi, dan sempat bertemu langsung dengan Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.
Tampak kehadirannya didampingi Kuasa Hukum dan disambut baik oleh para loyalis. Di area kantor Wali Kota Baubau tampak berderet ucapan selamat, atas kembali bertugasnya Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau.
Demikian mereka memaknai Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, yang memuat:
Penetapan Nomor : 30/G/2023/PTUN-Kdi.
Menetapkan
Pertama: Menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/1/2023, Tanggal 31 Januari 2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023, atas nama DR Roni Muhtar MPd, sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari;
Kedua: Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Penggugat dan Tergugat atau kepada Kuasanya masing-masing;
Ketiga: Menunda perhitungan biaya penetapan ini sampai dengan putusan akhir.
Momentum pagi ini, Senin 3 Januari 2023, adalah hari pertama Roni Muhtar hendak aktif kembali bekerja sebagai Sekda Baubau. Pasca diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Namun rupanya “padi ditanam tumbuh ilalang”, niat tulus untuk melanjutkan pengabdian menahkodai ASN di negeri Syara Patanguna tak berjalan mulus. Ruang kerja Sekda Baubau dalam keadaan terkunci, dan Roni Muhtar tidak diperkenankan menempati ruangan tersebut.
Roni Muhtar pun angkat bicara, didampingi Kuasa Hukumnya Apriludin SH, Rival Kasim Pary SH, dan Firman SH MH.
Diawali dengan pernyataan Apriludin terkait Penetapan PTUN dimaksud, yang menilai Kabag Hukum Setda Baubau keliru, ketika menyatakan penetapan PTUN ini adalah putusan sela.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa apa yang kita terima dari PTUN Kendari bukan putusan sela, ini adalah penetapan. Karena dalam penetapan PTUN jelas, tidak ada satu frasa pun yang menyebutkan bahwa ini adalah putusan sela. Sehingga isi penetapan ini tidak ditafsirkan lagi, karena sudah jelas (Seperti diuraikan diatas),” tegasnya.
Apriludin lantas menjelaskan isi pertimbangan Majelis Hakim dalam Penetapan PTUN Kendari tersebut.
Menimbang :
30. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Penggugat ini,
maka secara hukum Tergugat harus menunda semua proses yang berdasar pada keputusan obyek sengketa;
31. Bahwa pelanggaran terhadap Penetapan ini juga dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum atau mengingat
Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana termuat didalam konstitusi, maka pelanggaran terhadap hukum juga
dipersamakan dengan pelanggaran konstitusi Negara;
32. Bahwa selanjutnya Majelis Hakim juga memperhatikan dan mengambilnya sebagai pertimbangan tentang sifat
Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berlaku secara “ERGA OMNES”, yaitu mengikat dan berlaku secara umum terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Surat Keputusan Objek Sengketa a quo serta adanya Surat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 29 Mei 1991 Nomor: B-47/1/1991 perihal pelaksanaan putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara yang ditujukan kepada para Pejabat Tinggi Negara, antara lain kepada para Kepala
Daerah seluruh Indonesia, yang mencantumkan pada pokoknya bahwa Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat
hendaknya membantu kelancaran proses penyelesaian perkara gugatan dan melaksanakan putusan dengan sebaik-baiknya (Lihat juga Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 28 Agustus 2004 Nomor: SE/24/M.PAN/ 8/2004 Perihal Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara}.
“Didalam penetapan ini ada garis tebal azas hukum ‘Erga Omnes’, yang artinya mengikat bagi semua pihak. Ini juga dapat dilihat didalam undang-undang Mahkamah Konstitusi. Ini bukan hukum Perdata, kalau putusan sela itu dihukum Perdata, ada empat jenis, yakni putusan preparatoir; putusan interlocutoir; putusan interlocutoir; putusan provisi,” jelasnya.
Menurut Apriludin, isi penetapan PTUN Kendari tidak perlu ditafsirkan lagi, sementara materi pokok sedang dipersidangkan. Dan justru yang disampaikan Kabag Hukum Setda Baubau lah yang memicu “gaduh” ditengah masyarakat, karena tidak ada putusan sela dalam hal ini.
Sementara, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse belum berhasil dikonfirmasi. Saat awak media Kasamea.com bersama beberapa insan Pers lainnya mendatangi rumah jabatan Wali Kota Baubau, tidak berhasil melakukan wawancara dengan orang nomor satu Baubau tersebut. Begitu pula Kabag Hukum Setda Baubau, yang belum bersedia memberikan tanggapan.
Website resmi Pemkot Baubau melansir pernyataan Monianse, yang menjelaskan SK Wali Kota Baubau Nomor 101/I/2023 Tanggal 31 Januari 2023 tentang Pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau, tidak batal. Ini ditegaskan Monianse dalam apel pagi perdana pasca cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H, di halaman Kantor Wali Kota Baubau, Senin 3 Juli 2023, yang diikuti jajaran Pemkot Baubau.
“Kepada saudara-saudara sekalian, ini menjadi sebuah pernyataan resmi, bahwa Pemerintah Kota Baubau tidak menafsir yang lain dari keputusan sela PTUN, tidak ada tafsir lain, kita patuh utamanya pada poin 5 dan 6. Saya kira teman-teman semua sudah membaca dan itu tegas sampai dengan saat ini SK Wali Kota tidak batal,”ucapnya.
Monianse juga meminta kepada seluruh ASN Pemkot Baubau untuk bekerja secara maksimal, dan memberikan yang terbaik kepada daerah. Serta melakukan percepatan serapan anggaran, terutama kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah. Mengingat tidak menutup kemungkinan serapan yang lambat dapat dianulir oleh Kementerian Keuangan.
“Sehingga dana yang telah dialokasikan untuk Kota Baubau dapat ditarik kembali. Namun ini diharapkan tidak terjadi, dan tidak diinginkan,” kata Monianse, melalui rilis Pemkot Baubau, oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau. (Redaksi)
Baca juga:
Komentar