Baubau
Pemerintah Kota Baubau mengambil tindakan atas aktivitas tambang galian c yang berlokasi di Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari. Melalui Dnas Lingkugan Hidup (DLH), melakukan peninjauan, melihat langsung kondisi lapangan, dan berkoordinasi dengan DLH Sultra.
Selasa (6/9/22) penelusuran Wartawan Kasamea.com berlanjut pada DLH Baubau. Kepala DLH Halfia sedang tidak berada di kantornya, tengah ber dinas di Jakarta. Wartawan hanya bisa menemui Kepala Bidang Pengawasan Muh Anwar di ruang kerjanya. Namun tak bisa diperoleh banyak informasi resmi, sebab Anwar menyampaikan untuk mengkonfirmasi langsung kepada pimpinannya.
Wartawan pun mencoba mengkonfirmasi via pesan elektronik, yang direspon baik oleh Halfia.
Wawancara via pesan elektronik Wartawan Kasamea.com dengan Halfia:
Wartawan: “Aslm… izin pak kadis, apakah DLH sudah ambil tindakan atas dugaan aktivitas tambang galian c ilegal di Labalawa!?🙏”.
Halfia: “Kita sementara peninjauan lapangan, dan melihat kondisi lapangan, dan kita akan koordinasi dengan Dinas LH provinsi, tentang aktivitas penambangan di Labalawa, karena penambangan batuan adalah kewenangan provinsi nanti mereka yang mengambil tindakan”.
Wartawan: Selama berbulan-bulan beraktivitasnya tambang galian c tersebut, apakah DLH Baubau tidak tahu!?. Apakah selama itu pemilik lahan atau penambang tidak pernah melaporkan, atau menyampaikan aktivitasnya kepada DLH Baubau!?”.
Halfia: “Pernah beberapa bulan yang lalu kita melakukan pemantauan, dan kita dapati ada yang punya izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Kita sebatas mengecek, dan yang punya otoritas pengawasan pertambangan itu kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, serta Dinas Pertambangan Provinsi. Dokumen SPPL dan izin lingkunganya juga dikeluarkan oleh sistem OSS Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, begitu, sesuai aturannya”.
“Dan selama ini pemilik lahan, atau penambang juga tidak melaporkan aktivitasnya ke DLH Baubau. Sesuai aturan mereka memang melaporkan ke Dinas Pertambangan Provinsi dan ke Dinas LH Provinsi, Trims ya”.
Wartawan: “Baik kanda🙏, Terima kasih responnya.
Halfia: “Iya sama sama”.
Wawancara berlanjut:
Wartawan: “Maaf kanda, dari pemantauan pihak DLH Baubau, tambang galian c yang ada izin, yang lokasinya dimana kanda?”. Kalau yang diujung Kelurahan Labalawa yang tidak jauh dari tower BTS jalan menuju Lawela Busel, apakah sudah ditinjau?”.
Apakah tambang galian c yang di Labalawa tersebut punya izin resmi?”.
Halfia: “Iya ada izinnya yang dikeluarkan oleh sistem OSS Pemerintah Pusat, di Kelurahan Labalawa an. La Ode Yamin. Untuk lebih jelasnya bisa dikoordinasikan dengan instansi terkait penambangan, baik Pemerintah Pusat maupun Provinsi, karena mereka yang keluarkan izin”.
Wartawan: “Maaf kanda hanya memastikan, karena dari hasil konfirmasi kami ke Kabid Tata Ruang Dinas PUPR (FPRD) dan Lurah Labalawa, tidak ada rekomendasi untuk IUP Penambangan Batuan (Penambangan Galian C) tersebut”.
“Apakah kanda sudah melihat langsung fisik surat izinnya?, atau tayangan izinnya di sistem OSS?”.
“Pada sistem OSS yang kanda maksud an. La Ode Yamin ini, izin apa kanda?”.
“Apakah sudah disesuaikan titik koordinatnya kanda?. Apakah sudah ada rekomendasinya?”.
Halfia lantas mengirimkan foto dokumen yang ia maksud.
Halfia: “Maaf ya, bukan wewenang Dinas LH untuk mengecek koordinat pertambangan. Kami hanya mengecek kelengkapan administrasi, kalau pengecekan itu bisa ke instansi terkait, atau ke pemrakarsanya, karena bukan kewenangan kami. Kami hanya melihat ada SPPL yang dikeluarkan pemerintah pusat”.
“Cukup ya penjelasan saya”.
Wartawan: “Siap kanda… Maaf hanya memastikan koordinatnya, karena di Labalawa sana penggalian tanah dan batuan, bukan pasir dan tanah liat”.
“DLH Baubau bisa memastikan koordinatnya kan kanda?”
“Dan menyesuaikan galian apa di lokasi sesuai koordinat dengan SPPL atau Izin Penambangan Batuan, atau Izin Penambangan Rakyat yang diterbitkan Pemerintah Pusat”.
Halfia: “Maaf tidak bisa karena itu Pemerintah Pusat atau instansi terkait yang mengeluarkan. Hanya untuk an. yang bersangkutan, bisa koordinasi saja ke instansi terkait pertambangan. Maaf ya, cukup ya”.
Wartawan: “Siap kanda”.
“Terakhir kanda, berarti aktivitas galian c yang di Labalawa, yang pemilik tanahnya L A (inisial), sudah ada IUP-nya yah?”.
Halfia: “Maaf kita tanya saja instansi pertambangan, karena IUP bukan tupoksi Dinas LH Baubau. Cukup ya”.
Wartawan: “Oh siap kanda🙏 Terima kasih responnya kanda”.
Hari sebelumnya, Kasamea.com memberitakan:
Fakta Baru Tambang Galian C di Labalawa!
Kasamea.com menemukan fakta baru dalam menelusuri penambangan galian c yang berlokasi diujung Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain tidak melalui sosialisasi, tidak ada pemberian kompensasi kepada warga setempat, aktivitas penambangan tersebut juga diduga ilegal.
Hal ini terkonfirmasi, Senin (5/9/22), melalui Lurah Labalawa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau (PUPR), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara (DPMPTSP).
Lurah Labalawa
Lurah Labalawa Sahlan mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi permohonan izin usaha pertambangan (IUP) galian c dimaksud, melainkan, dirinya hanya menandatangani sebuah surat pernyataan dalam kapasitas sebagai pihak yang Mengetahui/Menyetujui.
Surat pernyataan tersebut memuat:
Nama: L A (inisial), Tempat Tanggal Lahir: ….., Alamat: Kel. Labalawa Kec. Betoambari Kota Baubau, Pekejaan: Tani.
Sebagai pemilik tanah atau kebun dan selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama: A (inisial), Tempat Tanggal Lahir: ….., Alamat: Kel. Kabauria Kec. Sorawolio Kota Baubau.
Selaku pengolah tanah atau kebun dan selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Dengan ini Pihak Pertama tidak merasa keberatan dengan tanah atau kebun saya yang bersertifikat untuk diolah (tanah, timbunan, dan batuannya) oleh Pihak Kedua.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Baubau 23 Maret 2022, ditandatangani Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Sahlan juga membenarkan, bahwa tidak
pernah ada rapat atau sosialisasi tentang penambangan galian c d lokasi tersebut. Apalagi kompensasi untuk masyarakat, atau kontribusi untuk kantor Kelurahan yang dipimpinnya.
Dinas PUPR Baubau
Kasamea.com lanjut menelusuri rekomendasi IUP tambang galian c yang terletak tepat di tepi Jalan Poros Baubau-Buton Selatan, tak jauh dari Tower BTS tersebut.
Kepala Dinas PUPR Andi Hamzah sedang tidak berada di kantornya. Kepala Bidang Tata Ruang Yusran juga sama, tengah melakukan survey lapangan.
Wartawan Kasamea.com berupaya menghubungi Yusran via pesan elektronik, dan direspon sangat baik.
Lagi-lagi kinerja Pemkot patut diacungi jempol, sebab, baik Lurah Labalawa maupun unsur Dinas PUPR menunjukkan bukti “Melayani Tanpa Sekat’ selayaknya jargon Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse. Mereka komunikatif, dan menerapkan transparansi publik, khususnya kepada insan media Pers.
Diawal, Wartawan Kasamea.com menjelaskan hendak mengkonfirmasi tentang rekomendasi IUP galian c di Labalawa, dan tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Disertai dengan postingan link berita yang ditayangkan Kasamea.com sebelumnya: Sorot Tambang Galian C di Baubau! https://www.kasamea.com/sorot-tambang-galian-c-di-baubau/
Menyangkut legalitas, dan kontribusi pemasukan untuk daerah/negara.
Wawancara via pesan elektronik pun berlangsung singkat.
Wartawan: “Apakah sudah ada rekomendasi dari TKPRD untuk IUP nya? (IUP galian c di Labalawa, red)”.
Yusran: “Belum. Sudah pernah ada yang menghadap itu, hanya kita juga di kota ini masih bingung terkait SIPB yang mau diajukan di Labalawa itu, karena kita belum pernah buat rekomendasi terkait itu. Karena urusan pertambangan itu sudah urusan provinsi. Mungkin di Kabupaten lain sudah ada, tapi di kita belum pernah ada”.
Yusran meluruskan, saat ini bukan TKPRD lagi, melainkan FPRD, menyesuaikan aturan terbaru (Turunannya PP 21/2021). FPRD adalah singkatan dari Forum Penataan Ruang Daerah.
Yusran menjelaskan bahwa IUP dimaksud diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Alumni Universitas Gajah Mada ini menjelaskan, FPRD dapat digunakan untuk permohonan KKPR. Apabila ada permohonan yang diajukan, hanya untuk soal tambang galian c itu perlu ada kajian tambahan, karena melibatkan unsur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Wartawan: “Mekanisme untuk dapat IUP galian c ini bagaimanakah?, dan merujuk pada aturan apa?”.
Yusran: “Ada itu, outputnya kalo nda salah SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), yang kasih keluar Pusat. Saya lupa PP-nya, di Baubau belum pernah ada permohonan untuk itu”.
DPMPTSP Sultra
Penelusuran Kasamea.com berlanjut pada DPMPTSP Sultra, guna mencari titik terang tentang legalitas penambangan galian c yang beraktivitas di wilayah selatan Negeri Syara Patanguna ini.
Sumber terpercaya membeberkan bahwa saat ini DPMPTSP Sultra belum pernah menerbitkan IUP galian c yang berlokasi di Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari Kota Baubau. Sebabnya, kebijakan Pemerintah Pusat baru resmi mendelegasikan Izin Pertambangan ke daerah, didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Izin Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani pada 11 April 2022.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP, yang sebelumnya izin tersebut ditarik ke Pemerintah Pusat lewat revisi Undang-Undang Minerba atau Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Sejalan dengan pendelegasian tersebut,
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM masih harus merampungkan Perizinan yang ditangani sebelum pendelegasian ke Pemerintah Provinsi dapat dilakukan.
Untuk diketahui, tidak semua izin pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Izin untuk usaha pertambangan mineral logam dan batubara, masih ranah kewenangan Pemerintah Pusat. Terkecuali galian c dan tambang rakyat, termasuk pengawasan pembinaan.
Dalam prosesnya perizinan galian c dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota setempat, sebelum izin diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Termasuk persyaratan lain, yang harus dipenuhi Pemohon. [Red]
Baca juga ⬇️
Komentar