La Ode Muhammad Syai Roziq Arifin
Kasamea.com, Baubau
Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LeAdHam) Internasional mendukung penuh Polres Baubau mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) di 41 SDN dan SMPN, di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya pada pekan lalu, Kamis 24 Agustus 2021 LeAdHam telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut kepada Polres Baubau.
Aktivis LeAdHam, La Ode Muhammad Syai Roziq Arifin mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), telah menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat kelebihan pembayaran honorarium pengelola dana BOS yang tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler senilai Rp368.665.322,00.
Menurutnya, pengelolaan dana BOS Reguler telah diatur dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2021 pasal 12 angka (1) tentang petunjuk dalam pengelolaan dan BOS.
“LeAdHam Internasional mendukung penuh Polres Baubau dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang secara kelembagaan telah kami laporkan,” tegas Roziq.
Kasamea.com telah mengkonfirmasi laporan LeAdHam ini kepada Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, juga Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Najamuddin, namun keduanya belum memberikan tanggapan.
Tertuang dalam LHP BPK RI, 41 sekolah dimaksud diantaranya 33 SDN dan 8 SMPN, yang salah satunya oknum Kasek SMPN inisial MCD menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadinya Rp20 juta.
Hasil pemeriksaan berupa cash opname tanggal 4 April 2021 pada salah satu SMPN dibawah kepemimpinan Kasek MCD, menunjukan bahwa terdapat uang tunai senilai Rp 59.701.000 hasil pengujian trace back per 31 Desember senilai Rp 79.700.384.
Hasil penelusuran lebih lanjut, BKU per 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa saldo per 31 Desember 2020 senilai Rp 80.427.457, yang terdiri dari silpa senilai Rp 36.252.985, jasa giro senilai Rp 3.447.399, dan PPN senilai Rp 727.073. Sehingga terdapat selisih kas senilai Rp20 juta.
Berdasarkan LHP BPK, Kasek MCD yang diwawancarai, mengakui bahwa sisa senilai Rp20 juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya . Diketahui, sebelum serah terima jabatan pada Februari 2020, silpa dana BOS SMPN dimaksud, senilai Rp190 juta. Namun pada saat diserahkan pada Februari tahun 2020, silpa dana BOS dalam bentuk tunai, diserahkan ke bendahara BOS Rp170 juta.
Penjelasan selanjutnya, bahwa sisa senilai Rp20 juta, akan dikembalikan ke bendahara BOS dengan cara mengangsur. Namun sampai dengan pelaksanaan cash opname tanggal 4 April 2021, MCD belum melakukan cicilan, dan belum membuat surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM).
[Red]










Komentar