Pembakar Motor Istri di Buton Ditangkap
Buton
Pelarian seorang suami berinisial M (32), terduga pelaku pembakaran sepeda motor milik istrinya sendiri, berakhir, setelah tiga hari tiga malam diburu polisi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton mengamankan pria tersebut saat keluar dari persembunyiannya di kawasan hutan sekitar Wabou, Lawele, Kecamatan Lasalimu, Rabu (4/11/2026).
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala SH MH, menerangkan, M diduga membakar sepeda motor Yamaha Fino milik istrinya, WR (28), setelah terlibat persoalan rumah tangga. Keduanya diketahui telah pisah ranjang selama kurang lebih tiga tahun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA. Sebelumnya, sejak kejadian pada Minggu malam (1/11/2026), terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan untuk menghindari kejaran petugas.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WITA, di lokasi acara joget di Desa Waondowolio.
“Saat itu, korban sedang bersama teman-temannya. Di lokasi yang sama, ia bertemu dengan suaminya (M), yang kemudian mengajaknya berbicara, setelah sekitar tiga tahun mereka hidup terpisa. Namun, ajakan tersebut ditolak korban. Penolakan itu diduga membuatnya emosi,” ungkap Sunarton.
Sunarton mengatakan, berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, terduga pelaku sempat melontarkan ancaman akan membakar korban atau sepeda motornya, jika tidak bersedia diajak bertemu.
M kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, dan bensinnya keluar. Korban selanjutnya berusaha menghindar dengan meninggalkan lokasi kejadian.
Namun, setelah acara joget selesai, dan korban hendak mengambil kendaraannya untuk pulang, ia mendapati sepeda motor Yamaha Fino miliknya sudah dalam kondisi hangus terbakar.
Tiga Hari Tiga Malam Diburu di Hutan
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Kata Sunarton, Tim URC Satreskrim Polres Buton bahkan harus menyisir kawasan hutan di sekitar lingkungan Wabou, Lawele, Kecamatan Lasalimu. Pengejaran berlangsung selama tiga hari tiga malam, karena M diduga terus bersembunyi di kawasan tersebut, sejak peristiwa pembakaran.
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (4/11/2026). Sekitar pukul 15.00 WITA, M keluar dari tempat persembunyiannya, dan langsung diamankan petugas.
M kemudian dibawa ke Mapolres Buton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah membakar sepeda motor milik istrinya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati terhadap korban,” jelas Sunarton.
Terduga pelaku juga menerangkan, bahwa sepeda motor tersebut diperoleh istrinya setelah keduanya pisah ranjang selama kurang lebih tiga tahun, bukan dari pemberiannya sebagai suami.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang telah hangus terbakar, menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Kapontori melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/XI/2026/SPKT/Polsek Kapontori/Polres Buton/Polda Sultra, tertanggal 1 November 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, M masih diamankan di Satreskrim Polres Buton, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.











Komentar