Rapat DPC Peradi Kendari tentang pengaduan atas Advokat Dedi Ferianto SH
Kasamea.com, Kendari
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, Abdul Rahman, angkat bicara tentang informasi telah digelarnya sidang etik atas Advokat Dedi Ferianto. Memastikan bahwa DPC Peradi Kendari belum pernah menggelar sidang etik dimaksud.
Abdul Rahman menjelaskan, Ia bersama pengurus DPC Peradi Kendari yang dipimpinnya, termasuk divisi etik profesi baru sebatas menggelar rapat, menyikapi pengaduan tertulis PT Tiran Mineral. Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan ini mengadukan Dedi Ferianto terkait berita yang dianggap tidak benar, tentang legalitas PT Tiran Mineral dalam melakukan aktivitas pertambangan. Termasuk pula adanya laporan polisi terhadap Dedi Ferianto.
“Jadi saya panggil Dedi Ferianto untuk menghadp ke kantor Peradi Kendari. Belum sidang etik karena masih klarifikasi dan permintaan keterangan Dedi Ferianto,” jelas Abdul Rahman.
Pengacara kondang ini pun menerangkan, dalam rapat tersebut, setelah mendengar keterangan langsung dari Dedi Ferianto, bahwa memang tidak ada data valid atas pemberitaan tersebut, maka hasil rapat menyimpulkan, bahwa rekan Dedi Ferianto harus meminta maaf melalui media.
“Agar laporan polisinya tidak berlanjut. Ini juga bentuk kepedulian Peradi atas anggotanya yang terlapor pidana,” terangnya.
Sebaliknya, Abdul Rahman memastikan, bila pernyataan Dedi Ferianto benar adanya, maka DPC Peradi Kendari wajib melakukan pendampingan hukum.
“Tapi karena Dedi Ferianto akui tidak punya data valid, sehingga kami menyarankan memohon maaf saja di media,” tambah Abdul Rahman.
Lebih lanjut Abdul Rahman menambahkan, selaku Ketua DPC Peradi Kendari, menggelar rapat khusus untuk Dedi Ferianto karena menyikapi dua laporan pengaduan atas Dedi Ferianto. Bulan Maret 2021 warga Kota Baubau melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Dedi Ferianto dalam menjalankan profesi sebagai seorang pengacara.
“Sekarang ada lagi pengaduan dari PT Tiran Mineral, sehingga harus disikapi serius oleh organisasi. Nanti dianggap Advokat tidak melalui pendidikan profesi, padahal sebelum disumpah seorang Advokat sudah melalui pendidikan khusus Advokat, yang didalamnya ada pendidikan kode etik. Bagaimana etika seorang Advokat dalam menjalankan profesinya,” urai Abdul Rahman.
Sebelumnya, Humas PT Tiran Group Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), La Pili, mengatakan, DPC Peradi Kendari telah menggelar sidang etik atas Dedi Ferianto.
“Terbukti dalam sidang dewan etik DPC Peradi Kendari yang berita acara sidangnya telah dikirimkan ke kami. Salah satu poinnya, bahwa yang bersangkutan (Dedi Ferianto, red) menyampaikan permohonan maaf atas opininya tersebut, setelah diperlihatkan legalitas dokumen yang dimiliki oleh PT Tiran Mineral,” kata La Pili.
Sebaliknya, Dedi Ferianto menegaskan, bahwa pada prinsipnya tidak ada permohonan maaf dirinya kepada PT Tiran Mineral. Akan tetapi, bila PT Tiran Mineral hendak mengajukan permohonan maaf, karena sudah terlanjur melaporkannya ke Polres Konut, juga DPC Peradi Kendari, Dedi Ferianto dengan besar hati akan memaafkan.
Dedi Ferianto konsisten, Ia meminta dokumen perizinan yang dimiliki PT Tiran Mineral dalam melakukan pembangunan smelter dan penambangan berupa pengangkutan dan penjualan mineral logam. Diberikan kepada dirinya dalam bentuk fisik dokumen bukan hanya nomor-nomor surat.
“Kan mereka sudah terima surat saya, tinggal dibalas saja. Tapi kalau tidak balas mau tidak mau saya akan gugat di Komisi Informasi Pusat (KIP), dan melakukan langkah-langkah hukum yang lain,” kata Dedi Ferianto, Selasa (24/8).
[Red]










Komentar