Remisi HUT ke-81 RI, Warga Binaan Lapas Baubau Didorong Lebih Produktif
Baubau
Pemberian remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau untuk memperoleh pengurangan masa pidana. Kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif sekaligus bagian dari upaya memperkuat proses reintegrasi sosial melalui sistem pemasyarakatan.
Remisi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Selain menjalani masa pidana sesuai ketentuan, penerima remisi juga diwajibkan berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 317 warga binaan Lapas Kelas IIA Baubau menerima remisi dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan. Dari jumlah tersebut, lima warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu, di Aula Lantai II Lapas Baubau. Penyerahan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Ketua DPRD, Dandim, Kapolres Baubau, serta jajaran pemerintah daerah.

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Abdul Waris, mengatakan seluruh warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan proses pengusulan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perilaku serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Ini adalah bentuk apresiasi negara kepada mereka yang berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana,” ujar Abdul Waris.
Ia mengungkapkan, seluruh usulan remisi yang diajukan Lapas Baubau pada tahun ini disetujui pemerintah. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan keberhasilan pelaksanaan program pembinaan yang terus dijalankan kepada warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Alhamdulillah, dari 317 yang diusulkan semuanya disetujui mendapatkan remisi. Remisi ini merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan karena para warga binaan harus aktif mengikutinya, kemudian tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas,” jelasnya.
Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Baubau mencapai 515 orang. Dari total tersebut, sebanyak 77 orang masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat memperoleh remisi, sementara lebih dari 100 warga binaan lainnya belum diusulkan karena belum menjalani pidana minimal enam bulan atau masih memiliki catatan pelanggaran tata tertib.
Abdul Waris menambahkan, Lapas Baubau terus mengembangkan berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, agar warga binaan memiliki bekal keterampilan, karakter, dan kesiapan mental ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Harapan kami, remisi menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat,” katanya.
Ia juga berpesan kepada lima warga binaan yang langsung bebas agar menjaga perilaku dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, dukungan keluarga serta penerimaan masyarakat menjadi faktor penting, agar mantan narapidana mampu menjalani kehidupan secara normal, dan kembali berkontribusi sebagai warga negara yang produktif.
Selain memperoleh kebebasan, lima warga binaan yang langsung bebas juga menerima bantuan kebutuhan sandang dan pangan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, sebagai bentuk dukungan awal untuk menjalani kehidupan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu, mengapresiasi peningkatan jumlah penerima remisi dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, masa menjalani pidana bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga menjadi proses pembinaan, agar warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri dan siap kembali menjalankan peran sosialnya.
“Yang diberikan remisi tahun ini alhamdulillah lebih banyak dari tahun lalu. Masa mereka dalam lapas ini penuh keterbatasan secara fisik, bukan hanya untuk masa menghukum semata, tetapi untuk membina mereka dan mempersiapkan para warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Hamsinah.
Ia berharap seluruh warga binaan terus mengikuti program pembinaan secara konsisten, sehingga bekal yang diperoleh selama di lapas dapat menjadi modal untuk memulai kehidupan baru, kembali diterima masyarakat, serta menjadi pribadi yang lebih produktif setelah bebas.














Komentar