Sisi Lain Polemik Vonis 4 Bulan Penjara Terdakwa Lakalantas


BAU-BAU

Bismillahirahmanirahim
Semoga Almarhumah dikasihi ALLAH SWT dan tenang di Syurga ALLAH SWT. Amiin

Mari kita membacakan Alfatehah untuk Almarhumah DK yang berpulang ke Rahmatullah menghadap Sang Pencipta, akibat Kecelakaan Lalu Lintas (ditabrak sebuah mobil yang dikendarai D, ASN berusia 54 Tahun) pada Mei 2019, di Jalan Dr Wahidin Kota Bau-Bau Provinsi Sulawesi Tenggara.

Vonis hukuman pidana kurungan 4 bulan penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bau-Bau terhadap Terdakwa perkara Kecelakaan Lalu Lintas menuai polemik, yang dipicu keberatan pihak Keluarga Korban, sesaat pasca pembacaan Putusan, 19 Agustus 2019. Beberapa elemen masyarakat pun turut bereaksi, berempati, mengadvokasi menuntut keadilan, karena menilai Putusan tersebut janggal.

Melalui kesempatan ini Kasamea.com mencoba meluas, melihat sisi lain dibalik polemik yang terjadi. Perkara Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia lainnya. Salah satunya Perkara Artis Dangdut Syaipul Jamil.

Syaipul Jamil mengalami Kecelakaan Lalu Lintas saat mengemudikan mobil, yang merenggut nyawa sang Istri tercinta, dengan korban lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan. Kala itu mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Syaipul Jamil ditumpangi 9 penumpang, Almarhumah sang Istri dan 8 orang keluarga.

Sang Istri meninggal dunia, dan beberapa korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan. Syaipul Jamil mengemudikan mobil dengan kecepatan berkisar 105 km/jam sampai dengan 122 km/jam, dan 91,8 km/jam sampai dengan 110,3 km/jam.

Pengadilan Negeri Purwakarta menyatakan Syaipul Jamil terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Korban Luka Berat, Korban Luka Ringan yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Syaipul Jamil dengan Pidana Penjara selama 5 Bulan, memerintahkan agar Pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari terdapat Putusan Hakim lain yang menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan Tindak Pidana, sebelum Masa Percobaan selama 10 Bulan berakhir.

Pidana yang dikenakan kepada Syaipul Jamil tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari terdapat Putusan Hakim lain yang menyatakan Syaipul Jamil bersalah telah melakukan Tindak Pidana, sebelum Masa Percobaan selama 10 Bulan berakhir.

Pidana bersyarat ini diatur dalam Pasal 14a KUHP yang berbunyi “apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

Menurut Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH, mengenai pidana penghukuman bersyarat (pidana bersyarat) yang diatur dalam Pasal 14a dan seterusnya dalam KUHP, bahwa apabila seorang dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau kurungan, maka hakim dapat menentukan bahwa hukuman itu tidak dijalankan. Kecuali kemudian ditentukan lain oleh hakim, seperti apbila si terhukum dalam tenggang waktu percobaan melakukan tindak pidana lagi atau tidak memenuhi syarat tertentu, misalnya tidak membayar ganti kerugian kepada si korban dalam waktu tertentu.

Jadi, berdasarkan bunyi Pasal 14a KUHP, khususnya dalam ayat (2) dan penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa pidana bersyarat memilimi keterkaitan dengan masa percobaan selama pidana bersyarat itu dilakukan, yakni suatu pemidanaan, dimana pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan (salah satunya) karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut habis. Inilah yang kemudian dalam praktiknya, pidana bersyarat disamakan dengan pidana percobaan. (sumber: Hukum Online.com)

[RED]

Komentar