Buton Tengah
Mengenai status jabatan Konstantinus Bukide sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) masih menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Isu ini mencuat kembali setelah pernyataan Konstantinus yang menantang Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, S.STP., M.Si., untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Sekda.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum asal Buteng, Adnan, S.H., M.H., C.H.L., menilai bahwa tantangan yang dilontarkan Konstantinus tidak memiliki dasar hukum. Menurut Adnan, Bupati tidak perlu menerbitkan SK pemberhentian karena jabatan Sekda yang sebelumnya diemban oleh Konstantinus telah berakhir secara otomatis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara hukum, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan seseorang yang jabatannya telah berakhir karena masa tugasnya sudah selesai. Dalam hal ini, masa jabatan Sekda maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 133 PP Nomor 11 Tahun 2017. Jika masa jabatan telah habis, maka pemberhentian tidak diperlukan karena dianggap telah berhenti secara otomatis,” jelas Adnan.
Adnan menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 133 PP 11/2017, masa jabatan Sekda maksimal lima tahun dan hanya dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan. Dalam kasus Konstantinus Bukide, ia diangkat sebagai Sekda definitif pada 14 Oktober 2019 dan masa jabatan lima tahunnya berakhir pada 13 Oktober 2024.
“Karena tidak ada perpanjangan masa jabatan, maka secara hukum jabatan Sekda telah berakhir sejak 13 Oktober 2024. Dalam kondisi ini, Bupati berwenang menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan sambil menunggu pengisian pejabat definitif,” tambahnya.
Adnan yang juga merupakan mantan Ketua OSIS SMA Negeri 1 Mawasangka ini menegaskan bahwa tidak terdapat dualisme jabatan Sekda di Buteng sebagaimana yang menjadi perbincangan publik. Penunjukan Plh oleh Bupati adalah langkah yang tepat dan sah secara hukum.
“Dengan berakhirnya masa jabatan secara otomatis, maka jabatan Sekda memang mengalami kekosongan. Pernyataan Bupati Buton Tengah yang menyebutkan jabatan Sekda kosong adalah benar, dan penunjukan Plh merupakan langkah konstitusional untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Redaksi)










Komentar