Kepala BPN Baubau Asmanto Mesman
Baubau
Luasnya tanah di Kota Baubau menjadi incaran para oknum atau kelompok yang hendak menguasainya, prakteknya sudah menjurus pada mafia tanah.
Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau (BPN Baubau) menemukan/menghadapi klaim kepemilikan tanah dengan modus mengaku keturunan Sultan, mengatasnamakan keturunan Wa Ode Wau, juga membawa-bawa nama salah satu lembaga adat.
Kepala BPN Baubau Asmanto Mesman mengatakan, hal ini cukup meresahkan masyarakat, peng-klaim bahkan mengklaim telah menguasai sejak lama, 25 Ha sampai 90 Ha tanah di Negeri Syara Patanguna. Namun begitu, BPN Baubau tidak serta merta mengamini penerbitan sertifikat, bila tanpa dilengkapi alas hak, dan/atau tidak menguasai tanah dimaksud.
“Ada yang mengaku lembaga adat, mengeluarkan surat dengan diketahui ketua adatnya. Menurut mereka, berdasarkan keturunan dari Sultan, menguasai 90 Ha, ada yang sampai 25 Ha. Ada yang mengaku keturunan Wa Ode Wau, keturunan lembaga adat Labalawa, dan ini meresahkan orang-orang yang menguasai tanah sejak lama. Tetapi pada dasarnya BPN bila tidak lengkap alas hak, tidak menguasai tanahnya, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat,” bebernya.
Peng-klaim tersebut melarang seseorang atau beberapa orang untuk mengusahakan tanahnya, bahkan tanah yang sudah bersertifikat pun mereka larang untuk membangun, dengan dasar tanah adat mereka. Kata Asmanto, bila Tim Satgas Mafia Tanah sudah terbentuk, untuk menanganinya, BPN Baubau bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pemkot.
Menurutnya, lembaga adat harus ada pengakuan (legitimasi) dari Pemkot, berdasarkan Permendagri. Lembaga adat tidak bisa mengukuhkan diri mereka sendiri, harus dikukuhkan oleh Pemkot.
“Mereka sudah memasukkan dokumen sejak tahun 2016, tapi sepanjang mereka tidak menguasai lokasi, kami tidak akan mendaftarkan tanahnya,” tegas Asmanto.
Ia menyebutkan, bahwa klaim penguasaan tanah dengan modus diatas juga pernah sampai ke meja persidangan. Pihak yang merasa dirugikan melaporkannya ke Pengadilan Negeri, dan memenangkan perkara tersebut. Tetapi para peng-klaim menggunakan cara lain, menggunakan jasa pengacara dari luar Baubau, Jakarta.
Lebih jauh Asmanto menjelaskan, bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Pemkot, dan Pemkot tidak mengakui lembaga adat tersebut. Bahkan Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan juga sama.
“Masyarakat sangat terganggu, karena mau beraktivitas. Mereka klaim bahwa itu tanah mereka (lembaga adat, red),” ujarnya. [Red]
Baca juga ⬇️












Komentar