BAUBAU
Perlahan terungkap “akar persoalan” yang menjadi pemicu adanya laporan pengaduan dugaan tindak pidana pemerasan, yang diajukan Kepala Desa (Kades) Lolibu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Hasrul Asmin, kepada Polsek Lakudo Polres Baubau. Laporan ini menyeret nama dua Wartawan, yang kini berstatus Saksi, dan masih dimintai keterangannya.
Bermula, adanya informasi dari masyarakat, tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lolibu, dan dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan 13 aparat Pemerintah Desa Lolibu, yang diketahui oleh dua Wartawan HB dan H. Informasi ini kemudian ditindak lanjuti HB dan H, dengan agenda peliputan.
Keduanya mulai mengkonfirmasi pihak terkait.
HB dan H yang melakukan tugas peliputan di Buteng ini mengkonfirmasi pada Kades Lolibu, melakukan percakapan melalui telepon selular, juga bertemu langsung. Tentu yang paling bertanggung jawab atas segala persoalan disuatu Desa adalah seorang Kades, terlebih dalam hal pengelolaan, penggunaan Dana Desa.
Pengakuan HB, dalam pertemuan serta percakapan melalui telepon selular, Kades Lolibu Hasrul Asmin kerap menggiring pada uang. Menyebutkan angka-angka, nilai rupiah, mulai dari Rp 5juta sampai Rp 15juta. Namun tidak direspon oleh HB dan H, kedua insan Pers ini mengaku, tidak pernah meminta, atau melakukan tawar menawar untuk tidak memberitakan dugaan kasus di Desa Lolibu tersebut.
HB dan H menduga, dibalik laporan Kades Lolibu, ada upaya Kades untuk membungkam, menghalang-halangi tugas kewartawanan, agar HB dan H tidak memberitakan dugaan kasus di Desa Lolibu tersebut.
HB juga membeberkan upaya penyuapan. Termasuk dugaan skenario jebakan yang dilakukan Kades Lolibu pada HB dan H. Masih berkaitan dengan upaya agar dugaan kasus di Desa Lolibu tidak diberitakan oleh HB dan H.
Kronologis kejadian Perkara yang dibacakan Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman, Rabu 15 Mei 2019 telah mengurai keterangan Pelapor (Kades Lolibu), juga keterangan Kapolsek Lakudo AKP Halim Kaonga SH. (Baca berita VONIZZ.COM sebelumnya, judul: Status Dua Wartawan Masih Saksi, Polres Belum Tentukan Pasal Pidana! Antara Pemerasan, Jebakan, dan Upaya Penyuapan).
Sejak Senin 13 Mei 2019, kasus ini masih terus dalam pengembangan, sebelumnya ditangani Polsek Lakudo, kini dilimpahkan ke Polres Baubau. Barang bukti yang diamankan, berupa kertas putih berisi uang Rp 1juta.
Dalam konferensi pers (keterangan resmi) Kasubag Humas Polres Baubau Suleman mengatakan, Handphone milik Kades Lolibu, HB dan H belum diamankan.
Tentu publik penasaran, dan menantikan apa isi rekaman percakapan antara Kades Lolibu dengan HB dan H. Apakah rekaman percakapan itu melengkapi unsur pidana pemerasan yang dilaporkan sang Kades, atau justru sebaliknya, meloloskan HB dan H dari jeratan hukum.
Sejauh kasus ini bergulir, ada rekaman percakapan Kades Lolibu dengan HB dan H, yang tersebar dimedia sosial.
[ VONIZZ report ]
Komentar