Tunggu SK, Dewan Pendidikan Siap ‘Kerja Bersama’ Majukan Pendidikan di Kota Baubau

Dr Sahirsan


Baubau

Saat ini Dewan Pendidikan Kota Baubau tengah menunggu Surat Keputusan (SK) Kepengurusan. Sejak dideklarasikan 3 Januari 2025, Dewan Pendidikan sudah berkomitmen untuk meneruskan peran partisipatif, dalam meningkatkan pencapaian Kota Baubau dibidang pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, Eko Prasetya, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti SK tersebut.

Pegiat pendidikan, Dr H Sahirsan, yang juga masuk dalam draft pengurus Dewan Pendidikan Kota Baubau, mengatakan, dirinya mengapresiasi Walikota Baubau yang tengah melakukan review terhadap SK Dewan Pendidikan Kota Baubau. Iapun berharap agar SK tersebut dapat segera diterbitkan secepatnya, untuk memulai kerja kerja konkrit Dewan Pendidikan Kota Baubau.

Kata Sahirsan, kepengurusan sebelumnya, peran partisipatif Dewan Pendidikan cukup diberi ruang, meskipun masih tertatih-tatih. Seperti berlandaskan Kepmen, untuk pemilihan kepala sekolah TK-SD-SMP, ada keterlibatan Dewan Pendidikan sebagai representasi masyarakat, yang masuk dalam tim pertimbangan, untuk mengusulkan kepada Walikota, siapa yang layak menjadi kepala sekolah.

Karena Kota Baubau membutuhkan kepala sekolah jangan yang abal abal, harus berkompeten memimpin satuan pendidikan, memiliki integritas, dan profesional. Keterlibatan Dewan Pendidikan adalah potret implementasi pendidikan yang inklusif.

“Dewan Pendudikan Kota Baubau sudah siap ‘Kerja Bersama’ bersinergi sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sahirsan menjelaskan, Dewan Pendidikan merupakan amanat undang-undang yang seharusnya mendapat perhatian serius, sesuai semangat inklusivitas yang digaungkan dengan lantang oleh para kandidat dalam kampanye politik, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sahirsan menilai, program 100 hari kerja pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tenggara, janji inklusivitas tampaknya belum sepenuhnya terwujud. Sebagai contoh, Gubernur Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/138 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru untuk SMA dan SMK, untuk tahun ajaran 2025/2026.

Sayangnya menurut Sahirsan, dalam kebijakan ini, keterlibatan masyarakat melalui Dewan Pendidikan Provinsi belum terlihat sepenuhnya. Meskipun undang-undang menyebutkan bahwa Dewan Pendidikan, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus dilibatkan dalam pengambilan kebijakan pendidikan.

Bagi Sahirsan, di Baubau sendiri, upaya untuk mendapatkan pengesahan resmi berupa SK Kepengurusan Dewan Pendidikan, menjadi tantangan tersendiri. Sebelumnya, semangat inklusivitas dalam dunia pendidikan di Kota Baubau telah ditunjukkan dengan melibatkan Dewan Pendidikan, sebagai bagian dari Tim Pertimbangan dalam seleksi kepala sekolah untuk tingkat TK, SD, dan SMP.

“Langkah ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menjadi bukti keberhasilan melawan pola oligarki kecil ditingkat lokal,” ulasnya.  (Redaksi)

Komentar