Dorong Pencopotan Camat Kokalukuna dan Lurah Sukanaeyo, Pemuda Ini Sebut Pegawai Negeri Memeras Adalah Korupsi

kasamea.com BAU-BAU

Sekelompok pemuda di Kecamatan Kokalukuna tegas mendorong pencopotan Camat Kokalukuna dan Lurah Sukanaeyo dari jabatannya, bila dalam pembuktiannya memang terbukti telah terjadi pemotongan uang bantuan langsung tunai (BLT) di wilayah kerja keduanya. Penegasan ini sebagai bentuk pernyataan sikap atas dugaan pemotongan dana BLT 10 warga Kelurahan Sukanaeyo Kecamatan Kokalukuna, yang menuai polemik, dan selama beberapa hari ini cukup menyita perhatian publik.

Menyampaikan aspirasi, pemuda di Kecamatan Kokalukuna ini langsung menemui Ketua Fraksi Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Baubau, Drs H Masri MPd, Selasa (2/6/20).

Melalui pernyataan sikap, para pemuda mengungkapkan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi (pemerasan) dalam penyaluran BLT tersebut, sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200juta dan paling banyak Rp 1Milyar. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukm atau sengaj menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Unsur-unsur dalam pasal ini, yakni: 1. pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara, 2. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, 3. secara melawan hukum, 4. memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dan pemotongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, 5. menyelenggarakan kekuasaan. Menghimpun berbagai sumber, pemuda Kokalukuna ini menduga kuat telah terjadi pemerasan dalam penyaluran bantuan BLT berkedok sumbangan sukarela Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) diduga dipotong uang BLT yang diterimanya, sebesar Rp 300.000 (50%) dari nominal BLT yang seharusnya mereka terima Rp 600.000. Pemuda Kokalukuna prihatin, bila terbukti dugaan terjadinya pemotongan dana BLT yang diterima KPM / pemerasan tersebut, yang diduga dilakukan oknum pegawai negeri di wilayah administrasi Kelurahan atau Kecamatan, para pemuda Kokalukuna menduga, sebagai pimpinan Camat dan Lurah setempat harus bertanggungjawab, karena telah mencederai, mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan TAMPIL MANIS, yang sejak awal terus mengumandangkanmenggaungkan, menyosialisasikan POLIMA. Dengan terus mengimplementesikan, mengajak masyarakat hidup dalam bingkai POLIMA. Bila terbukti pemerasan ini, merupakan ironi, sebab sepatutnya pemerintah itu melayani, mengakomodir hak masyarakat, warga, dan mengayomi. Bukannya memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan situasi kemanusiaan ini untuk meraup keuntungan. Atas kejadian memprihatinkan ditengah pandemi covid-19, pemuda Kokalukuna menilai, Camat dan Lurah setempat diduga abai terhadap asas umum pemerintahan yang baik: asas kepastian hukum, asas kepastian umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan / tidak diskriminatif, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas pelayan yang baik, asas tertib penyelenggaraan negara, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan. “Bila keduanya terbukti melakukan pemotongan (pemerasan) dalam penyaluran dana BLT tersebut, kami pemuda kokalukuna mendorong agar mereka dicopot dari jabatannya. Dan meminta aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas, serta menghukum para pihak yang terlibat didalamnya, sesuai aturan perundang undangan yang berlaku di NKRI,” kata pemuda Kokalukuna, Andi Rifai, yang didampingi Naje Habibullah, juga beberapa pemuda lainnya. Para pemuda Kokalukuna ini juga meminta pemerintah bersama DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyaluran BLT dan bantuan masyarakat rentan terdampak covid-19, mulai dari proses pendataan, kwalitas serta kwantitas bantuan, sampai tersalurnya bantuan tersebut.Disamping itu pula, sebab banyaknya keluhan atas penyaluran bantuan tersebut. “Baik bila DPRD turun langsung memastikan kondisi di lapangan, dan bila terbukti bisa merekomendasikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang mengikat jabatan seorang pegawai negeri. [RED]

Komentar