La Ode Hambali “Selalu kami sampaikan kepada OPD yang kami periksa, bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka tidak akan ada masalah”
Kasamea.com
Baubau – Inspektorat kota Baubau menekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah kota Baubau agar bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila ini sungguh-sungguh diterapkan, maka dapat dipastikan aparatur terhindar dari permasalahan, baik administrasi, maupun permasalahan hukum.
“Selalu kami sampaikan kepada OPD yang kami periksa, bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka tidak akan ada masalah,” tegas La Ode Hambali, Kepala Inspektorat kota Baubau.
Inspektorat setiap tahun melakukan pemeriksaan dalam bentuk audit, review, asistensi, pemeriksaan khusus, juga pemeriksaan karena tujuan tertentu.
Dalam setiap pemeriksaan, selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang didalamnya bisa terdapat temuan, dan juga tidak terdapat temuan.
Bila terdapat temuan, berarti akan ada rekomendasi, yang harus dituntaskan, atau ditindaklanjuti oleh obyek pemeriksaan atau disingkat obrik, yakni OPD yang diperiksa. Dalam hal ini untuk internal Inspektorat.
“Pemeriksaan internal ini dilakukan setiap tahun sesuai dengan perencanaan. Misalkan tahun 2020 kemarin itu ada lebih kurang 10 OPD, enam kecamatan, dan sekian sekolah yang kami periksa,” jelas La Ode Hambali.
Berbeda dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang melakukan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan awal pada akhir Januari, atau awal Februari, bertujuan untuk melihat sejauh mana laporan pertanggungjawaban keuangan setiap OPD. Apakah sudah tuntas dilaksanakan, atau tidak.
“Dilihat bagaimana administrasinya itu dipemeriksaan awal. Kemudian pemeriksaan yang lebih teliti lagi, biasanya dilakukan pada Maret atau April. Pemeriksaan secara keseluruhan laporan keuangan OPD. Dalam pemeriksaan mendalam inilah biasanya ditemukan temuan-temuan,” urainya.
Temuan yang ada, kata La Ode Hambali, seharusnya ditindaklanjuti oleh OPD dalam waktu 60 hari.
“Biasanya kalau bulan April pemeriksaan, bulan Mei atau akhir April sudah datang rekomendasi, disitulah dibua rencana aksi, misalnya OPD A ada temuan, dikasi waktu sampai dua bulan (60 hari, red) untuk menyelesaikan,” tambahnya.
Bila penyelesaian rekomendasi BPK dibutuhkan pelaporan, maka harus dibuat laporan. Bila hanya pengembalian keuangan negara, maka bukti, administrasi penyetoran yang harus disampaikan kepada BPK melalui Inspektorat.
[RED]











Komentar