kasamea.com BAU-BAU
Pengadilan Negeri Baubau menerima sebagian tuntutan permohonan Praperadilan yang diajukan A salah seorang warga Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau, 4 Mei 2020 lalu, mengenai tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Baubau. Putusan dibacakan Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, Rommel Franciskus Tampubolon SH, Rabu (10/6/2020).
Praperadilan ini, yang ditarik sebagai pihak Termohon adalah Polda Sultra selaku Termohon 1, Polres Baubau selaku Termohon 2, dan Sat Lantas Polres Baubau selaku Termohon 3.
Dalam pengajuan Praperadilan, A, didampingi Kuasa Hukum, Anwar Tiha SH dan Amin Suyitno SH, sedangkan Polda Sultra dikuasakan kepada Kabid Hukum Polda Sultra, AKBP Hasbul Jaya SH dan Kasubbidbankum Bidkum Polda Sultra Iptu Mulyadi SH.Polres Baubau dan Sat Lantas Polres Baubau dikuasakan kepada La Nuhi SH MH.
Anwar Tiha mengatakan, dalam Praperadilan, pihaknya mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya mengenai penangkapan dan penahanan yang tidak sah, permintaan rehabilitasi nama baik pemohon melalui media online, permintaan sejumlah kerugian yang dialami kliennya, baik materil maupun immaterial, serta beberapa tuntutan lainnya. Namun dari seluruh tuntutan tersebut, yang dikabulkan hanyalah sebagian, yakni penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dinyatakan tidak sah.
“Artinya sekarang pertempuran belum selesai, kami akan mengajukan lagi gugatan perdata menuntut kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan tidak sah tersebut,” tegas Anwar.
Kata Anwar Tiha, meskipun yang dikabulkan hanya sebagian tuntutan, namun pihaknya tetap menganggap Hakim telah memutuskan secara adil dan bijaksana. “Kami tetap menghormati putusan, mengenai tuntutan ganti rugi yang tidak dikabulkan itu kami akan gugat secara perdata. Jadi kesimpulannya perjuangan ini masih terus berlanjut,” katanya.
Anwar Tiha menyebutkan, permohonan praperadilan bermula, pada 9 Desember 2019 kliennya terlibat kecelakaan lalulintas dengan seorang pria berinisial HR. Seminggu setelah kejadian, tepatnya pada 15 Desember 2019, anggota Satuan Lalulintas Polres Baubau melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya hingga pertengahan bulan Februari 2020. Menurut Anwar Tiha, saat itu anggota Sat Lantas Polres Baubau tidak menunjukan Surat Tugas, tidak memberikan Surat Perintah Penahanan, termasuk tembusan Surat kepada kliennya.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Polres Baubau dan Satuan Lalu Lintas Polres Baubau, La Nuhi SH MH mengatakan, pihaknya menghormati dan menghargai putusan PN Baubau. Ia menilai, putusan tersebut masih mengecewakan pihak A, sebab PN Baubau hanya mengabulkan sebagian dari beberapa tuntutan dalam Praperadilan yang diajukan. Praperadilan tersebut kata La Nuhi, terkait proses tanggal 15 Desember 2019 sampai 15 Februari 2020. Lebih jauh La Nuhi mengungkapkan, proses selanjutnya, saat ini penahanan atas A tidak dibatalkan oleh PN Baubau.
Kata La Nuhi, prosesnya berjalan terus, dantidak ada masalah. Iapun menguraikan, materi Praperadilan menyangkut pemanggilan A pada 15 Desember 2019, yang kemudian diperiksa oleh penyidik Satlantas Polres Baubau. Proses ini berjalan tanpa Surat Tugas, Surat Pemanggilan ataupun Surat Penahanan.
“Karena waktu dipanggil itu walaupun istilahnya dijemput, hanya mau dipanggil, tetapi dalam KUHAP mengatur, tidak dibolehkan polisi datang memanggil orang kalau tidak ada surat pemanggilan, tidak ada surat tugasnya. Jadi kita juga harus akui itu. Lalu kemudian, dia (A) tinggal di kantor polisi statusnya tidak jelas. Kita harus akui, undang-undang tidak boleh begitu. Jadi kita harus menghargai, menghormati putusan PN Baubau,” urai La Nuhi.
Terkait tuntutan lain-lain, lanjut La Nuhi, diantaranta tuntutan ganti rugi, permohonan maaf melalui media online, tidak dikabulkan oleh PN Baubau. Terkait rencana upaya gugatan Perdata yang akan ditempuh A melalui Kuasa Hukumnya, La Nuhi menilai, hal itu merupakan hak sebagai warga negara, tinggal dibuktikan di Pengadilan.
“Yang dikabulkan hanya penangkapan dan penahanan yang terjadi pada 15 desember 2020 itu. Kan yang digugat hanya peristiwa 15 desember 2019 sampai 15 februari 2020,” ulangnya.
Saat ini, lanjut La Nuhi, A berstatus Tersangka (TSK), dan ditahan. Penahanan ini kata La Nuhi, tidak masuk dalam ranah Praperadilan yang diputuskan PN Baubau tersebut diatas. Menurutnya, peristiwa (penahanan A) yang masih berjalan saat ini tidak batal, prosesnya masih tetap jalan.
“Jadi juga kalau kita mau bicara, biar juga dibilang polres atau polda dia kalah, tidak ada gunanya juga, tidak ada manfaatnya juga bagi mereka, dia mau apakan proses berjalan terus. A ditahan dan sudah ditetapkan sebagai TSK, sudah ada surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya, kalau tidak salah April kemarin,” tambahnya.
La Nuhi kembali menegaskan, putusan PN Baubau, yang tidak sah hanyalah proses tanggal 15 Desember 2019 sampai tanggal 15 Februari 2020, sebab kala itu, A dipanggil tanpa surat perintah, dan setelah beberapa malam diperiksa, statusnya tidak ditetapkan.
“Kan tidak boleh begitu. Ini juga jadi koreksi untuk penyidik, yang harusnya mengikuti KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019. Tapi proses berjalan, tidak membatalkan sprindik yang baru, dengan kasus yang sama, TKP dan korban yang sama,” tegasnya.
La Nuhi membeberkan, sebetulnya, Satlantas Polres Baubau dalam perkara ini berniat baik, hendak mengupayakan perdamaian, negosiasi antara korban dan TSK. Satlantas Polres Baubau tidak bermaksud untuk menahan-nahan perkara.
Tetapi saat itu, korban dirujuk berobat ke Kota Makassar, sehingga proses perkara ini mengalami keterlambatan. Dan bagi La Nuhi, maksud Satlantas Polres Baubau itu bagus, agar supaya berdamainya para pihak.
“Ada perdamaian, kan begitu niatnya ini penyidiknya lantas. Cuma mereka juga terjadi sedikit kekeliruan karena tidak melengkapi dengan surat suratnya. Akhirnya niat baik mereka berdampak begini (pra peradilan, red).
[RED]











Komentar