Pro Profesionalisme Kejari Buton, Apriludin: “Menghalangi Pemberantasan Korupsi Dapat Dikenai Pidana”

Baubau

Pelaporan ke Jaksa Agung terkait oknum Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Buton, yang diduga melakukan pemerasan bermodus pengusutan kasus dugaan korupsi, mulai mendapat perhatian dari elemen masyarakat Kepulauan Buton.

Seperti diketahui, saat ini Kejari yang dipimpin Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, tengah melakukan Penyidikan dugaan Tipikor, yang dapat dikatakan “Sudah diujung tanduk penetapan Tersangka”. Menyangkut kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Dan tidak main-main, atas kasus ini Tim Penyidik Kejari Buton mengendus Total Lost, dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 1.848.220.000 (Rp1,8 M). Namun belakangan muncul pemberitaan adanya pelaporan ke Jaksa Agung, seperti terurai diatas.

Suara kritis datang dari seorang Advokat, Apriludin SH. Menurutnya ada hal substantif yang patut dicermati atas dilaporkannya insan Adhyaksa Wicaksana di negeri Aspal tersebut.

Merunut pada pemberitaan media, kata April, tak ada satupun tudingan yang menyebutkan bahwa dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan kasus dugaan Tipikor perencanaan pembangunan bandara kargo di Kecamatan Kadatua, terdapat oknum Jaksa yang melakukan praktek pemerasan. Yang ada hanyalah, penjelasan praktek pemerasan dalam proyek pembangunan talud pemecah ombak di Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga, yang diduga bermasalah.

“Coba baca secara utuh beritanya. Kan berita itu naik berdasarkan surat laporan Pelapor. Jadi kalau kita memahami dengan baik, itu tidak ada fakta yang menjurus, bahwa terdapat upaya pemerasan dalam kasus bandara kargo, yang saat ini telah dalam status Penyidikan,” nilai April, usai membaca pemberitaan media.

Mantan aktivis yang vokal dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil ini, menduga ada desain besar untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi. Laporan yang dilayangkan Pelapor ke Kejagung, lanjut April, terkesan untuk memperlambat atau menghentikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Ledrik bersama jajarannya.

Namun demikian, April ikut bersepakat bila Kejagung mengawasi secara ketat, agar APH Kejari dimanapun wilayah kerjanya tetap menjaga profesionalitas, terlebih integritasnya. Tidak tergiur iming-iming pemberian hadiah, atau uang maupun barang, untuk mengamankan kasus apapun.

“Saya berharap, laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan Pelapor terhadap oknum Jaksa di Buton tidak menghilangkan substansi pemberantasan korupsi yang saat ini tengah bergulir,” harapnya.

Lebih jauh April menuturkan, bahwa korupsi adalah musuh utama negara. Siapa saja yang dengan sengaja mencoba menghalang-halangi pemberantasan korupsi, sama halnya melawan negara. Hal itu tertuang pada pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terang dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di sidang Pengadilan atas Tersangka atau Terdakwa ataupun Saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

Karena itu, April mengajak masyarakat Busel, agar mendukung Kejari Buton dalam mengupayakan pemberantasan Tipikor di negeri beradat. Termasuk pula di wilayah hukum Kejari Buton lainnya.

“Saya tidak sedang mendukung salah satu pihak. Saya mendukung penuh pemberantasan korupsi di negara yang kita cintai ini,” tegasnya.

Kasamea.com tengah berupaya mengkonfirmasi kepada Pj Bupati Buton La Ode Budiman, terkait kebenaran pelaporan oknum Kejari Buton tersebut. Juga menyangkut pembuktian yang menguatkan adanya dugaan pemerasan tersebut; berapa total uang yang sudah diserahkan, siapa yang menyerahkan uang tersebut, diserahkan kepada siapa, dilakukan dimana, uang tersebut berasal dari uang pribadi atau dari APBD.

Kasamea.com telah melakukan konfirmasi pada Kajari Buton, juga Kapuspenkum Kejagung, namun belum berhasil mendapat tanggapan.

Untuk diketahui, bahwa selain adanya tindak pidana menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi, dalam UU Pemberantasan Tipikor juga dikenal adanya tindak pidana suap menyuap, dan gratifikasi.

(Redaksi)

Berita terkait ⬇️



Komentar

News Feed