62 Tahun Sultra dan Asa Kepton yang Tersandera

Pada Hari Ulang Tahun ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2026, publik patut menempatkan seremonial peringatannuya bukan sekadar panggung nostalgia sejarah administratif, melainkan sebagai forum evaluasi politik tata negara: apakah provinsi ini sungguh telah menjalankan amanat konstitusi untuk menghadirkan keadilan pembangunan hingga ke seluruh wilayahnya, termasuk kawasan Kepulauan Buton (Kepton). Sebab usia birokrasi yang menua tanpa keberanian menyelesaikan ketimpangan, hanyalah perayaan simbolik yang gagal menjawab tuntutan sejarah.

Sultra hari ini berdiri dalam paradoks pembangunan. Disatu sisi, statistik pertumbuhan ekonomi hingga penurunan angka kemiskinan kerap dipamerkan sebagai bukti kemajuan; namun disisi lain, masyarakat Kepulauan Buton masih bergulat dengan problem laten: konektivitas mahal, distribusi layanan publik tidak efisien, keterbatasan infrastruktur strategis, serta jarak kendali pemerintahan yang secara geografis maupun administratif dirasakan terlalu jauh. Inilah wajah ketimpangan spasial yang tak dapat terus disembunyikan dibalik rata-rata statistik provinsi.

Data Badan Pusat Statistik Sultra menunjukkan angka kemiskinan menurun menjadi 10,54 persen pada Maret 2025, namun angka agregat provinsi tidak otomatis merepresentasikan keadilan distribusi antarkawasan. Dalam realitas wilayah kepulauan, persoalan bukan hanya berapa persen penduduk miskin, tetapi berapa mahal harga akses terhadap pendidikan, kesehatan, transportasi, dan peluang ekonomi akibat struktur kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada karakter daerah kepulauan.

Disinilah aspirasi pembentukan Provinsi Kepton memperoleh relevansi konstitusionalnya. Gagasan ini bukan sekadar proyek emosional berbasis identitas lokal, melainkan tuntutan rasional atas kebutuhan efektivitas pemerintahan, percepatan pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan. Pasal 18 UUD 1945 memberi ruang bahwa penataan daerah harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui efisiensi administrasi dan keadilan pemerintahan.

Buton Raya meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, dan Wakatobi, secara historis, geopolitik, dan sosial-ekonomi memiliki argumentasi kuat untuk berdiri sebagai entitas provinsi kepulauan. Wilayah ini bukan sekadar gugusan administratif pinggiran Sultra, melainkan kawasan strategis maritim dengan sejarah panjang Kesultanan Buton, posisi geostrategis jalur laut, serta identitas kebudayaan yang matang.

Ironinya, aspirasi yang telah diperjuangkan puluhan tahun itu justru tersandera dalam ruang tunggu politik nasional. Moratorium pemekaran dijadikan alasan normatif, sementara kebutuhan riil masyarakat kepulauan terus mendesak. Negara tampak lebih cekatan merawat prosedur daripada menjawab substansi. Inilah bentuk sarkasme demokrasi kita: aspirasi rakyat diakui sebagai hak, tetapi realisasinya dibiarkan menjadi komoditas janji.

Padahal, jika pemerintah pusat sungguh konsisten dengan konsep Indonesia sebagai negara kepulauan, maka pendekatan kebijakan terhadap wilayah kepulauan semestinya berbeda dari wilayah daratan. Menunda pembentukan Provinsi Kepton tanpa skema solusi transformatif, sama artinya dengan mempertahankan struktur pembangunan yang berpotensi terus memusatkan akses pada wilayah tertentu.

Tentu pembentukan provinsi baru bukan tujuan akhir. Berbagai kajian akademik mutakhir mengingatkan, bahwa daerah otonom baru hanya akan berhasil bila dibangun diatas fondasi fiskal, birokrasi, dan tata kelola yang kuat. Namun argumentasi ini tidak boleh dijadikan dalih permanen untuk menolak, melainkan dasar untuk mempersiapkan desain provinsi yang sehat, profesional, dan berorientasi pelayanan. Menunda tanpa peta jalan, justru lebih berbahaya daripada menyiapkan dengan serius.

Provinsi Kepton harus dibaca sebagai agenda korektif terhadap ketimpangan struktural Sultra, bukan ancaman terhadap provinsi induk. Pembentukan Provinsi Kepton dapat menjadi strategi desentralisasi maritim, yang mempercepat pembangunan kawasan timur Sultra, memperkuat ekonomi biru, pariwisata bahari, perikanan, serta revitalisasi jalur perdagangan antarpulau.

Lebih lanjut, secara khusus, Baubau dengan posisi strategis dan kapasitas historisnya, memiliki potensi menjadi simpul pemerintahan baru yang lebih dekat, responsif, dan efektif bagi masyarakat Kepton. Dalam logika tata negara modern, kedekatan administratif bukan sekadar soal simbol ibu kota, tetapi menyangkut kecepatan layanan, efisiensi anggaran distribusi, dan representasi politik kawasan.

Oleh karena itu, jika HUT Sultra hanya dirayakan dengan festival, baliho, dan pidato keberhasilan tanpa keberanian menjawab aspirasi Provinsi Kepton, maka perayaan itu beresiko menjadi monumen pengabaian. Sebab rakyat di Kepton tidak sedang meminta seremoni, mereka menuntut keputusan politik yang setara dengan kontribusi sejarah dan potensinya.

Satirnya, “terlalu lama masyarakat Buton Raya bersabar, seakan kesabaran adalah infrastruktur. Padahal jalan rusak tak selesai oleh slogan, kapal mahal tak murah oleh pidato, dan ketimpangan tak hilang oleh untaian kata pemanis selamat ulang tahun”. Kesabaran publik memiliki batas, ketika negara terlalu lamban membaca kebutuhan geografis rakyatnya sendiri.

Pemprov Sultra seharusnya melihat aspirasi ini sebagai momentum rekonstruksi pembangunan regional. Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kepton justru dapat dibaca sebagai bentuk kedewasaan politik daerah induk, dalam memastikan pemerataan yang lebih realistis.

Pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI kini dituntut keluar dari jebakan administratif yang pasif. Jika pemekaran memang harus selektif, maka selektivitas itu harus berbasis kebutuhan objektif, bukan sekadar kalkulasi politik nasional. Dan Kepton memiliki argumen geografis, historis, dan pelayanan publik yang jauh lebih konkret dibanding sekadar slogan pemekaran.

Momentum HUT ke-62 Sultra semestinya menjadi penanda, bahwa pembangunan sejati bukan sekadar mempercantik pusat, tetapi berani membenahi pinggiran. Bila Sultra ingin dikenang sebagai provinsi yang dewasa, maka pemimpinnya harus ikut melahirkan solusi bagi kawasan yang selama ini merasa tertahan oleh struktur lama.

Karena pada akhirnya, pertanyaan besar bagi republik ini, bukan apakah Provinsi Kepton layak dibentuk, melainkan sampai kapan negara membiarkan kelayakan itu terus menunggu. Bila keadilan spasial terus ditunda, maka yang tertunda bukan sekadar pemekaran administratif, melainkan hak konstitusional rakyat kepulauan untuk memperoleh pemerintahan yang lebih dekat, lebih adil, dan lebih bermakna.

(Redaksi)

 

Komentar