Bentrok HMI dan Sat Pol PP, Pemkot Bau-Bau Evaluasi, dan Hargai Proses Hukum

BAU-BAU

Bentrok yang terjadi antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bau-Bau dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bau-Bau dalam kegiatan Lomba Gerak Jalan Indah (GJI) beberapa waktu lalu, eloknya tidak terjadi. Mengingat, Lomba GJI ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan semarak, euforia, semangat patriotisme, peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, yang rutin digelar Pemerintah Kota Bau-Bau setiap tahunnya.

Wakil Wali Kota Bau-Bau La Ode Ahmad Monianse memastikan, pihak Pemerintah Kota Bau-Bau melakukan evaluasi pelaksanaan Lomba GJI. Dengan harapan, seluruh pihak dapat melakukan hal yang sama, untuk penyelenggaraan Lomba GJI lebih baik kedepannya.

Monianse salah seorang Alumni Kader HMI, sangat menyesalkan bentrok tersebut, dan berharap tak terulang lagi kejadian serupa.

“Kami mengajak Kasat Pol PP dengan staf mari kita evaluasi juga segala kekurangan, khususnya dalam penanganan massa. Mungkin saat itu personil Sat Pol PP mengalami kelelahan selama beberapa hari bertugas, ditengah panas terik matahari selama berjam jam. Begitu juga teman teman HMI,” bijaknya.

Mantan Ketua HMI ini mengatakan, Pemerintah Kota Bau-Bau lebih memilih penyelesaian permasalahan secara persuasif, secara kekeluargaan. Namun begitu, pihaknya tak dapat melarang, atau menghentikan, bila HMI Cabang Bau-Bau menempuh upaya hukum dalam persoalan ini.

Kata dia, pihaknya menghargai proses hukum, menunggu sembari menimbang, apakah juga akan melakukan upaya hukum.

“Kalau langkah hukum kami menunggu, karena itu hak mereka. Kita juga belum tau apakah akan melakukan pelaporan atau bagaimana. Kita akan evaluasi lagi, karena itu agenda Negara, memperingati Kemerdekaan RI, harapan kita sebenarnya jangan tercederai dengan hal seperti itu. Mari kita bijak dalam menyikapi hal ini,” kata Monianse, ditemui beberapa awak media di ruang kerjanya, Senin (19/8).

Barisan GJI HMI Cabang Baubau diduga memanfaatkan Lomba GJI untuk aksi unjukrasa, yang dinilai tak etis, bukan pada tempat, atau momentum yang tepat. Hal ini kemudian memicu Sat Pol PP untuk menindaki.

Ketua HMI Cabang Baubau La Ode Riski mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bau-Bau mengevaluasi Sat Pol PP. Namun evaluasi tak serta merta mengurungkan upaya hukum yang dilakukan HMI Cabang Baubau, yang telah melaporkan kepada Polres Baubau, atas dugaan penganiayaan peserta GJI barisan HMI Cabang Baubau.

Riski mengatakan, pada 15 Agustus 2019, anggota atau pengurus HMI Cabang Baubau murni ikut serta dalam Lomba GJI. Bukan menggelar aksi unjuk rasa. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa HMI Cabang Baubau kepada Intelkam Polres Baubau.

“Silahkan cek apakah ada surat pemberitahuan yang masuk di Intelkam Polres Baubau, apa tidak,” tegas Riski.

Terkait adanya alat pengeras suara, Riski membeberkan, ada pula barisan peserta Lomba GJI yang menggunakan alat pengeras suara kala itu,”banyak kok barisan yang bawa megaphone, bahkan ada yang bawa soundsistem kalau kita lihat. Bahkan sampai ada yang bawa kandang ayam malah waktu berbaris.
Apa bedanya mereka dengan HMI yang sama-sama merupakan peserta lomba?,” urai Riski, membandingkan.

Dia juga menanggapi tentang adanya selebaran yang dibawa barisan GJI HMI Cabang Baubau. Menurutnya, semua adalah bagian dari cara HMI Cabang Baubau mengekspresikan diri dalam variasi barisan.

“Saya kira untuk variasi kan setiap lembaga menyesuaikan dengan karakter lembaganya, selama tidak mengganggu keutuhan NKRI dimomentum HUT ke 74,” tegasnya.

Dihimpun Kasamea.com, terdapat Tata Tertib Lomba GJI yang ditetapkan oleh Panitia, dalam menyemarakkan peringatan Kemerdekaan RI ke 74 Tahun. Tata Tertib ini wajib diikuti seluruh peserta Lomba GJI. Dalam perhelatan Lomba GJI ini, Sat Pol PP juga sempat menindak barisan Lomba GJI yang dianggap tidak mengindahkan Tata Tertib Lomba GJI.

Tata Tertib telah disampaikan Pihak Panitia Lomba GJI dalam Technical Meeting, kepada peserta Lomba GJI.

Gerak Jalan Indah (GJI) adalah keseragaman busana, variasi barisan, keterampilan berbaris, dan penghormatan. Yell yell dari peserta Lomba GJI dibolehkan, tetapi yang berkaitan dengan tema HUT Kemerdekaan RI tahun ini “SDM UNGGUL INDONESIA MAJU”.

Unjuk rasa telah jelas diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
.

BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9

(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:

  1. Unjuk rasa atau demontrasi;
  2. Pawai;
  3. Rapat umum; dan atau
  4. Mimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:

  1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan
  2. objek-objek vital nasional;
  3. pada hari besar nasional.

BAB V
S A N K S I

Pasal 15

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.

Pasal 16

Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berrlaku.

Pasal 17

Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai denganperaturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.

Pasal 18

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamayat (1) adalah kejahatan.

[RED]

Komentar