Guru Mengaji Lepas dari Jeruji Besi

kasamea.com BAUBAU

Jumat 4 September 2020 sore, Arifuddin akhirnya bisa lega menghirup udara diluar jeruji besi tempat dirinya beberapa bulan ditahan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau. Ia ditahan selama menjalani proses hukum yang menimpanya, Guru Mengaji ini sebelumnya didakwa dengan dakwaan tunggal, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di depan pintu hotel prodeo itu, dalam suasana sendu, nampak mata Arifuddin berkaca-kaca, hingga tak mampu menahan air matanya menetes dipipi. Ia tak mengucapkan sepatah katapun, hanya melihat sang Ayah, dan sang Istri tercinta, yang sudah menunggu sekitar setengah jam lamanya.

Berita terkait

Saat penjemputan, keluarga Arifuddin didampingi dua Kuasa Hukumnya, Adnan SH dan Amin Suyitno SH. Minus Kuasa Hukum Anwar Tiha SH, yang sedang keluar kota. Ketiga Advokat ini adalah anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Baubau.

Arifuddin pulang ke rumahnya dengan menumpang mobil angkutan kota berwarna biru yang telah disiapkan sang Ayah.

Berita terkait

Sampai di rumahnya, Arifuddin telah disambut keluarga besar dan para kerabat, tetangga rumah, yang juga merindukan kehadirannya. Termasuk para murid mengajinya, yang dengan setia menanti.

Dalam suasana haru bahagia, Arifuddin langsung menggendong puteri kecilnya yang berumur dua tahun. Berulangkali Ia mengecup si buah hati, yang juga seolah tak ingin lepas dari gendongan sang Ayah. Rasa rindu mendalam terobati.

Berita terkait

Arifuddin menceritakan kisah dan aktivitas yang dijalaninya selama didalam Lapas. Ia mengaku sempat mengalami gunjangan batin. Stress dan terbelit pikiran tak tentu arah. Banyak hal yang membebani pikiran dan perasaannya. Namun, kumandang adzan lah yang senantiasa mengetuk hatinya untuk tetap tegar berserah diri kepada sang Pencipta.

Termasuk saat mengikuti jalannya sidang. Sampai sidang terakhir, Arifuddin mengaku sangat tegang dan gugup, sampai-sampai tubuhnya, kaki dan tangannya bergetar. Sampai saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau, yang membebaskannya.

Berita terkait

“Yang bikin tenang didalam hanya sholat dan mengaji. Alhamdulillah teman satu kamar juga mereka ikut sholat dan belajar mengaji. Itu saja yang saya kerjakan, sholat dan mengaji, di kamar atau di Masjid,” ucapnya, sesekali masih dengan suara yang bergetar.

Arifuddin pun sesekali sudah bisa tertawa dalam canda keluarga dan Kuasa Hukumnya, yang terus menciptakan suasana ceria, agar Arifuddin tidak terus terbawa duka.

Berita terkait

Meskipun dinyatakan tak terbukti bersalah dan diputus bebas oleh Majelis Hakim, Arifuddin yang bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu OPD Kota Baubau ini mengaku masih sangat trauma, dan tak mau untuk berkendara mobil lagi.

Selaku Kuasa Hukum, Adnan SH mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kekuatan, kesehatan, kemudahan dalam berpikir, selama mendampingi terdakwa dalam menjalani persidangannya. Ia berterima kasih kepada Majelis Hakim yang benar-benar telah memberikan putusan secara objektif berdasarkan kebenaran yang berkeadilan.

Berita terkait

Kedepannya Iapun berharap, Posbakumadin Baubau akan selalu memberikan bantuan hukum secara maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Adnan bersama seluruh anggota Posbakumadin Baubau turut berbahagia ketika melihat kebahagiaan klien yang kini berkumpul kembali dengan keluarga, anak dan istrinya tercinta.

“Tidak ada yang kami harapkan kepada klien kami yang sekaligus sebagai guru ngaji para anak-anak dilingkungannya itu, hanyalah doa yang tulus, semoga kami selalu berada dijalan yang benar dalam melakukan pendampingan setiap perkara. Dijauhkan dari mara bahaya, dan dimudahkan rezeki halal,” ucap Adnan, usai mengantar Arifuddin di rumahnya.

[RED]

Komentar