Kejari Baubau Dampingi Proyek Strategis, Perkuat PAD hingga Penagihan TGR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), terus memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah, melalui pendampingan hukum terhadap proyek strategis, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bantuan hukum nonlitigasi, hingga penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR). Hingga pertengahan tahun, sedikitnya 10 kegiatan proyek strategis tengah mendapatkan pendampingan dari bidang DATUN.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Kejari Baubau, Dedykarto Ansiga, mengatakan pendampingan tersebut dilaksanakan pada proyek-proyek strategis yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kesehatan.
“Saat ini ada 10 kegiatan yang kami lakukan pendampingan fisik. Pendampingan itu bertujuan memastikan proses pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak, baik dari sisi waktu, kualitas maupun kuantitas pekerjaan, tanpa mengintervensi aspek teknis pelaksanaannya,” ujar Dedykanto.
Menurutnya, fungsi DATUN lebih menitikberatkan pada pengawasan dari aspek hukum, agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dedykarto menegaskan, pendampingan fisik yang dilakukan kejaksaan bukan merupakan bentuk pengawasan teknis konstruksi, melainkan memastikan seluruh proses administrasi, pelaksanaan kontrak, mutu pekerjaan, dan penyelesaian tepat waktu tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami tidak masuk pada teknis pekerjaan. DATUN hanya mendampingi dari aspek hukum, serta memastikan pelaksanaan kontrak, waktu penyelesaian, dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan,” katanya.
Pendampingan kerjasama PLN dengan Pemkot
Selain proyek fisik, DATUN juga memberikan pendampingan terhadap proses kerja sama nonfisik, berupa rencana penyewaan lahan milik Pemerintah Kota Baubau di kawasan Kalialia, oleh PLN UIP Sulawesi. Rencana kerja sama tersebut menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur kelistrikan, untuk menambah kapasitas pasokan listrik di Baubau sekitar 30 hingga 40 megawatt (MW).
Dedykarto menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi proses mediasi dan negosiasi antara Pemerintah Kota Baubau dengan PLN, sehingga kedua belah pihak sepakat menggunakan skema sewa lahan.
Saat ini besaran nilai sewa tengah dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagai lembaga independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah memediasi dan melakukan negosiasi. Konsep sewa telah disepakati dan sekarang proses penilaian dilakukan KJPP, agar besaran sewanya sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Bantu BPJS tagih tunggakan badan usaha
Di bidang bantuan hukum nonlitigasi, DATUN Kejari Baubau juga memberikan pendampingan kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelesaian tunggakan iuran badan usaha.
Sejumlah perusahaan telah dipanggil untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran yang sebelumnya tertunggak, bahkan sebagian di antaranya langsung melakukan pelunasan, setelah mendapat pendampingan hukum.
“Ada badan usaha yang sudah berkomitmen menyelesaikan kewajibannya, bahkan ada yang langsung membayar setelah dilakukan pemanggilan. Iuran BPJS merupakan hak pekerja yang wajib disetorkan oleh perusahaan,” kata Dedykarto.
DATUN ikut mengawal optimalisasi PAD
Bidang DATUN juga menjadi bagian dari Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Baubau. Dedykarto mengungkapkan, target PAD Kota Baubau sebesar Rp300 miliar per tahun masih jauh dari harapan, karena hingga pertengahan tahun realisasinya baru sekitar Rp30 miliar.
Menurutnya, masih ditemukan berbagai potensi kebocoran penerimaan daerah, mulai dari badan usaha yang belum tertib membayar pajak dan retribusi, praktik penghindaran kewajiban, hingga dugaan penyimpangan dalam proses penagihan. Karena itu, DATUN bersama pemerintah daerah mengumpulkan lebih dari 200 badan usaha, untuk memberikan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut diabaikan.
Dedykanto menegaskan, pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pajak dan retribusi dapat berujung pada langkah hukum.
“Apabila kewajiban tidak dilaksanakan, terdapat konsekuensi hukum, mulai dari gugatan perdata. Bahkan jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, perkara tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dorong penyelesaian TGR
Selain itu, DATUN juga mendorong Inspektorat Kota Baubau memanfaatkan bantuan hukum nonlitigasi dalam penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang masih menjadi piutang pemerintah daerah.
Menurut Dedykarto, piutang TGR harus segera ditagihkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, agar tidak terus membebani keuangan daerah.
Penarikan aset daerah siap didampingi
Pendampingan juga dapat dilakukan terhadap penarikan aset daerah yang hingga kini belum dikembalikan, termasuk kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang masih dikuasai mantan pejabat.
“Kalau Inspektorat memberikan kuasa kepada Kejaksaan melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi, kami siap melakukan penagihan maupun penarikan aset sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” ujar Dedykarto.
Ia mengatakan, Inspektorat saat ini masih melakukan pendalaman dan inventarisasi data TGR maupun aset daerah yang belum kembali. Data tersebut direncanakan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Baubau, sebagai dasar pemberian bantuan hukum.
Dengan berbagai pendampingan tersebut, DATUN Kejaksaan Negeri Baubau menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan preventif melalui penguatan tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan dan aset daerah.














Komentar