Kasamea.com, Baubau
Korupsi adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang kerap menjerat para pejabat, politisi, keluarga/kerabat penguasa, serta koleganya pengusaha, terseret dalam persoalan hukum.
Perilaku rasuah adalah sesuatu yang bukan rahasia umum lagi, bak bau kentut yang tercium namun tak dapat terlihat apalagi tersentuh. Terlebih bila melibatkan orang-orang dilingkaran kekuasaan, baik di pusat maupun di daerah, modus dan motif yang dipertontonkan kurang lebih mirip. Karena arahan atau campur tangan, penunjukkan, sehingga sistem begitu mudah diatur.
Belakangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mulai memperlihatkan kepada publik tentang rahasia umum tersebut. Dibawah kepemimpinan Jaya Putra SH, Kejari Baubau pekan lalu menetapkan tiga Tersangka korupsi pekerjaan konstruksi pasar Karya Palabusa.
Adalah inisial R Tersangka yang pada T.A 2017 selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kala itu R menjabat Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Baubau. Dan kini telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tersangka lainnya inisial F seorang Ibu yang menduduki posisi Bendahara DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Baubau. Dan AH yang juga seorang Ibu pengurus dalam struktur PAN Baubau. Selain masuk dalam unsur PAN Baubau, keduanya disebut-sebut kerabat dekat yang akrab di rumah jabatan.
Seperti diketahui, Wali Kota Baubau H AS Tamrin adalah mantan Ketua PAN Baubau, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPW PAN Sultra. Posisi H AS Tamrin sebagai Ketua PAN Baubau digantikan sang kakak, H Kamil Ady Karim, mantan Ketua DPRD Baubau, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Baubau.
Selaku Sekretaris DPW PAN Baubau, H AS Tamrin telah dikonfirmasi, begitu pula Ketua PAN Baubau, H Kamil Ady Karim. Bagaimana PAN Baubau menyikapi hal ini?. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan resmi tentang dua oknum pengurus PAN Baubau yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan Kejari Baubau, di ruang tahanan Polres Baubau.
PAN Baubau memiliki tanggung jawab moril kepada masyarakat negeri khalifatul khamis, khususnya yang telah memberikan kepercayaan mereka atas hak politik, baik dalam Pilwali maupun dalam Pilcaleg. Atas peristiwa dua oknum pengurus PAN Baubau yang kini terseret dalam perkara dugaan Tipikor, ditambah lagi seorang yang dulunya aktif sebagai pengurus PAN Baubau, inisial MB, yang sebelumnya telah terjerat Tipikor, dan tengah menjalani masa hukuman, berkaitan dengan retribusi pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI) Wameo.
PAN di Baubau adalah partai pengusung/ pemenangan Wali Kota Baubau – Wakil Wali Kota Baubau H AS Tamrin – La Ode Ahmad Monianse. PAN hingga kini masih sangat dicintai masyarakat Baubau, dengan kemenangan dalam Pilwali Baubau, juga keterpilihan/keterwakilan DPD PAN Baubau menempati tiga kursi sebagai anggota DPRD Baubau, sekaligus mengantarkan H Kamil Ady Karim sebagai Wakil Ketua DPRD Baubau.
Korupsi Kejahatan Luar Biasa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Komisaris Jenderal Polisi Drs Firli Bahuri MSi menyatakan, bahwa hal yang dapat mengganggu suatu negara dalam mewujudkan tujuannya, yaitu korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani. Firli menjelaskan bahwa jika uang negara dikorupsi, maka program-program untuk mewujudkan tujuan negara tidak bisa berjalan dan mengakibatkan negara gagal.
“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan,” tegas Firli, dilansir lemhannas.go.id, 08/10/20.
Kejari Baubau bekerja extra dalam kasus dugaan Tipikor pekerjaan konstruksi pasar Karya Palabusa ini. Butuh waktu sekitar tujuh bulan hingga akhirnya ditetapkan tiga Tersangka. Seperti pernah diungkapkan Kepala Kejari Baubau, bahwa dalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan akan ada Terasangka lain dalam kasus ini. Namun perlu pula diingat bahwa hukum wajib ditegakkan dengan seadil-adilnya. Yang salah dinyatakan bersalah, akan tetapi bila tidak salah, ya harus pula dibebaskan. Sebab tiada pidana tanpa kesalahan.
[Red]











Komentar