Rugikan Negara 43,7 M, Konsultan Pajak DPO Dibekuk

CT saat diamankan

Jakarta

Terbukti telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854 (43,7 M), Christian Tjong berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi  Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung). Konsultan pajak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini, telah menjadi buronan selama tujuh tahun, Terpidana Perkara Perpajakan.

CT terbekuk di sebuah rumah di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten, Jumat 19 April 2024, sekitar Pukul 18.30 WIB.

Keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, menyatakan Terpidana CT terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terpidana CT sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri.

“Akibat perbuatan tersebut, Terpidana telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854,” terangnya.

Oleh karenanya, lanjut Kapuspenkum, Terpidana CT dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390.

Saat diamankan, Terpidana CT bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, Terpidana CT diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, segera serahkan diri dan pertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Kapuspenkum. (Redaksi)

Komentar