Muhammad Ahadiyat Zamani ST MT
Kasamea.com Baubau
Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau akan memanggil instansi terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam di Kota Baubau. Menyusul dugaan pelanggaran Perda yang terjadi di THM Kafe Baledona.
Hal ini ditegaskan anggota DPRD Kota Baubau Muhammad Ahadyat Zamani.
Legislator Partai Nasdem ini sangat menyayangkan persoalan yang terjadi di Kafe Beladona. Menindaklanjutinya, harus mengacu pada Perda yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD.
Terkait jam buka atau jam beroperasinya THM, Ahadiyat menekankan, penegak Perda seharusnya melakukan monitor secara serius, untuk memastikan bahwa THM beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
“Itu yang pertama, penegakkan Perda dulu yang harus kita tekankan kepada Pemkot, dalam hal ini Dinas atau Instansi yang menangani masalah itu. Yang kedua, kami dari DPRD menganggap ini bagian dari masukan bagi kami, untuk kemudian meminta penjelasan dari Pemkot,” kata Ahadyat, Jumat (12/2/21).
Anggota DPRD Kota Baubau dua periode ini memastikan, usulan untuk memanggil pihak Pemkot yang menangani THM dan penegakkan Perda akan disampaikannya dalam agenda rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“InsyaAllah kalau ada agenda rapat Badan Musyawarah kita usulkan untuk dimasukan agenda. Tentu nanti komisi terkait yang akan memanggil pihak Pemkot yang menangani masalah ini, dalam hal ini pihak Pol PP. Kita evaluasi sampai sejauh mana implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tersebut,” tegasnya.
Ia menilai, permasalahan THM harus dicermati secara baik, secara serius. Sebab disatu sisi yang namanya masyarakat perkotaan membutuhkan tempat hiburan, akan tetapi juga harus meyakinkan bahwa penyelenggaraan THM dalam koridor yang terkontrol.
“Makanya salah satu control kita adalah jam operasi itu, jam 8 sampai jam 1. Itu salah satu control kita,” terangnya.
Menanggapi tentang keributan dan tindak kekerasan yang terjadi di THM karena dipicu konsumsi minuman beralkohol, dan lewatnya jam tayang, menurut Ahadyat adalah sebuah ironi. Sebab, baik jam penyelenggaraan usaha THM (jam tayang) dan penjualan miras, pengendaliannya telah diatur dalam Perda. Namun, tak menutup kemungkinan Perda tersebut belum sempurna.
DPRD Kota Baubau juga tengah mengusulkan membuat Perda peredaran miras, baik merevisi Perda yang sudah ada, maupun mengganti secara total Perda tersebut.
“Tentu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena ada hal-hal yang mungkin belum diatur. Tetapi intinya sebenarnya pada penegakkan dari aparat untuk memastikan jangan sampai ada pelanggaran Perda yang sudah ada, seperti Perda nomor 2 Tahun 2017. Itu yang harus ditegakkan para penegak Perda,” jelasnya.
Ahadyat kembali menegaskan, bahwa pelanggaran Perda bisa berdampak pada izin usaha. Telah diatur dalam Perda, untuk tahapan-tahapannya, baik sanksi administratif, teguran lisan, teguran tertulis, dan berlanjut ujungnya bisa pada penutupan THM itu sendiri.
[RED]
Komentar