Tersangka F Ditahan Lagi, Sidang Pra Peradilan AA Tertunda, Babak Baru Dugaan Korupsi Pasar Palabusa

Dari kiri: Purwanta Sudarmaji, Erik Eriyadi, dan Buyung AP

Kasamea.com, Baubau

F yang sebelumnya dinyatakan bebas dari tahanan, setelah sebagian permohonan pra peradilan yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Baubau, akhirnya, Rabu (29/9) malam, kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau di ruang tahanan Polsek Sorawolio Polres Baubau. F ditahan selama 20 hari kedepan, untuk menjalani pemeriksaan, dan telah ditetapkan kembali sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan konstruksi pembangunan pasar Karya Palabusa.

Kejari Baubau telah menjalankan eksekusi putusan pra peradilan hakim tunggal PN Baubau, yang mengabulkan, menyatakan tidak sah penetapan Tersangka F sebelumnya, penahanan F, juga alat bukti yang digunakan.

Proses eksekusi, saat dilepas dari tahanan, hanya selang sekitar lima menit F menikmati udara segar, keluar dari gerbang Polsek Sorawolio, dan sekitar satu jam menjalani proses administrasi, dan dijebloskan kembali ke balik jeruji besi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Erik Eriyadi menjelaskan, sebelum kembali melakukan penahanan terhadap F, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pengadilan Negeri Baubau. Oleh Penyidik Kejari Baubau, F sebelumnya dikeluarkan untuk menyelesaikan proses administrasi.

“Kami sudah melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri. Kita keluarkan dari tahanan, habis itu kita melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penangkapan. Artinya, kita mulai baru lagi dari nol,” kata Erik, saat konferensi pers di Kantor Kejari Baubau, Rabu (29/9) malam.

Dengan ditetapkannya kembali F sebagai Tersangka, dan dilakukan penahanan, Erik mengaku telah mengantongi bukti-bukti baru. Ia juga menjelaskan, bahwa Sprindik penetapan Tersangka sejak awal tidak dilakukan dalam satu berkas Sprindik. Melainkan dalam tiga Sprindik terpisah (split).

“Jadi, perlu diluruskan berkasnya itu terpisah. Memang dalam proses penyidikan umum itu masih satu berkas semuanya. Tapi, setelah masuk dalam proses penyidikan khusus itu kita pisahkan berkasnya, di split 3 berkas,” ujar Erik.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN), Purwanta Sudarmaji menambahkan, proses awal penyelidikan hingga penyidikan memang dilakukan dalam satu berkas, yang namanya penyidikan umum. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyidikan khusus, yaitu tiga tersangka dengan tiga berkas penyidikan.

“Dalam Praperadilan kemudian yang dibatalkan khusus F, sedangkan yang dua (Tersangka R dan AA) ini masih tetap,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam prosesnya ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal. Dalam pasal-pasal tersebut ada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehingga, berdasarkan pasal tersebut kemudian ditarik alat bukti diperkara lain, untuk dijadikan sebagai novum baru dalam penetapan F sebagai Tersangka.

“Kita tarik seluruh alat bukti di perkara lain untuk bisa dijadikan alat bukti baru ditetapkan tersangka F dan dilakukan penangkapan dan penahanan pada malam hari ini,” beber Purwanta kepada sejumlah awak media, yang juga didampingi Kasi Intelijen Buyung AP.

Ditambahkan, dalam proses penahanan yang dilakukan berjalan lanca“ditahan di Polres Baubau, tapi karena ini perempuan jadi ditempatkan di Polsek Sorawolio. Kurang lebih 5 menit langsung dilakukan penahanan, hanya keluar gerbang langsung ditangkap. Proses penyelesaian administrasi hanya kurang lebih 1 jam. Yang kita lakukan sudah sesuai hukum yang ada. Senin 4 Oktober 2021 akan kami lakukan pemeriksaan terhadap Farida sebagai tersangka,” tutupnya.

Sidang Putusan Pra Peradilan Tersangka AA Tertunda

Disisi lain, Tersangka AA juga mengajukan permohonan Pra Peradilan. Sidang putusannya yang dijadwalkan, Rabu (29/9), tidak jadi dilaksanakan.

Tayang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Baubau, perkara yang dipimpin hakim tunggal Dr Nur Kholis SH MH, yang juga menjabat Wakil Ketua PN Baubau, seyogyanya pembacaan putusan dilakukan hari ini, Rabu 29 September 2021.

“Sidang putusan ditunda, nanti hari Kamis (30/09),” tulis Apriludin, singkat via pesan elektronik.

Belum jelas penyebab penundaan jadwal sidang putusan tersebut.

Aktivis LeAdHam Internasional, La Ode Roziq Arifin mempertanyaan penyebab ditundanya sidang putusan Pra Peradilan Tersangka AA. Ia berharap, penundaan tersebut tidak berkaitan dengan upaya-upaya pihak terkait yang coba mengulur waktu, dan melakukan intervensi putusan Hakim.

“Kami berharap hakim tunggal yang memimpin sidang perkara pra peradilan ini memberikan keputusan yang adil. Kami akan konsisten untuk terus mengawal proses hukum kasus ini,” tegas Roziq.

Dua Tersangka F dan AA mengajukan upaya hukum pra peradilan, F sebelumnya dibebaskan, namun akhirnya kembali ditahan. Sedangkan nasib AA yang juga ditahan di ruang tahanan Polsek Sorawolio, masih menunggu putusan pra peradilan. Sedangkan Tersangka R, yang tidak mengajukan pra peradilan, dimungkinkan akan menjadi justice colaborator.

[Red]

Komentar