Aktivis LeAdHAM, LM Syai Roziq Arifin dkk berorasi di gerbang kantor Kejari Baubau
Kasamea.com, Baubau
Lembaga Advokasi dan Hak Asasi Manusia (LeAdHAM) Internasional Kota Baubau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan pasar Palabusa. Aspirasi ini disampaikan dengan kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk kesekiankalinya di kantor Kejari Baubau, Senin (1/11).
LeAdHAM menilai dugaan rasuah proyek pasar Palabusa tak cukup hanya dengan menetapkan tiga Tersangka, tanpa menyentuh aktor berwenang lainnya.
“Posisi konsultan pengawas dalam kasus ini patut dipertanyakan. Bukankah proses pencairan anggaran by progress volume pekerjaan tidak lepas dari kewenangannya?,” tegas salah seorang aktivis LeAdHAM, LM Syai Roziq Arifin.
Dalam aksi unjuk rasa Jilid 9 ini, Roziq dkk menegaskan, bahwa Lembaga Adhyaksa tak boleh mundur selangkahpun dalam penegakkan hukum. Terang dan jelas, peran serta kewenangan pihak terkait dalam setiap pengadaan barang/jasa.
Semua oknum yang berperan serta memiliki kewenangan dalam kasus ini, kata Roziq, patut diduga turut serta, diduga terlibat dalam permufakatan jahat. Sehingga, diduga terjadi kerugian keuangan negara Rp2,5 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP, dari total anggaran Rp2,8 Miliar.
“Usut tuntas kasus dugaan korupsi pasar karya palabusa sampai ke akar-akarnya. Periksa dan tahan konsultan pengawas karena konsultan pengawas yang memantau salah dan benarnya pekerjaan pembangunan pasar tersebut,” kata Roziq.
Roziq melanjutkan, pihaknya mengapresiasi Kejari Baubau yang telah menetapkan tiga Tersangka dalam kasus ini. Namun hasil kajian hukum LeAdHAM, perlu adanya pengembangan, agar dapat membuktikan keterlibatan oknum lain, dan ditetapkan sebagai Tersangka baru. (Red)












Komentar