Buton
Kejaksaan Negeri Buton menetapkan inisial M Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Perum DAM Buteng) sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi. M belum ditahan, dengan pertimbangan objektif dan subjetif Penyidik.
Penetapan M sebagai Tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, didampingi Kasi Intel Azer J Orno, Kasi Pidsus Siti Darniati, Plh Kasi Datun Benny Utama, Tim Penyidik Kejari Buton, Rabu (27/4/22).
“Selama proses pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan sangat koperatif, dan mengakui perbuatannya. Juga telah mengembalikan dugaan kerugian negara Rp.1.400.100.000, dari total kerugian negara yang wajib dikembalikan sebesar Rp.3.279.373.536. Sehingga tersisa dugaan kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.1.879.273.536,” urai Ledrik.
Petikan pernyataan Ledrik, bahwa berdasarkan SPRIN Penyidikan Nomor : PRINT-221/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Saluran Air Bersih/Sumbangan Rumah (SR) pada Perum DAM Oeno Lia Buteng, yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah TA.2020.
Kejari Buton telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, meliputi unsur Perum DAM, Pemkab Buteng, pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik telah melakukan Ekspose/Gelar Perkara pada hari Rabu, 27 April 2022 dengan kesimpulan, telah diperoleh cukup bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan.
“M sebelumnya bersatus sebagai saksi. Penetapan Tersangka M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : PRINT-274/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022. Dikenakan Pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urainya lagi.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyertaan Nomor : PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022 dan selanjutnya telah dilakukan Penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Buton, di BRI Unit Pasarwajo, sesuai Surat Perintah Penitipan Nomor : PRINT-276/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.
“Selanjutnya Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Bila ditemukan pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab, maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Ledrik, yang terus mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Adhyaksa, khususnya di negeri penghasil Aspal terbesar di dunia.
Berita terkait ⬇️
[Red]











Komentar