Kejari Baubau Telaah Laporan Soal Pengadaan Tanah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mulai melakukan telaah terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tahun anggaran 2016, yang dilaporkan mantan Ketua KAHMI Kota Baubau, Zainal Arifin Ryha. Telaah tersebut menjadi tahap awal untuk menentukan apakah perkara yang dilaporkan mengandung indikasi tindak pidana korupsi atau hanya persoalan administrasi pemerintahan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), selaku Pelaksana harian Kepala Seksi Intelijen (Plh Kasi Intel) Dedykarto Ansiga, membenarkan laporan tersebut telah diterima, dan saat ini sedang diproses melalui mekanisme telaah sesuai arahan Kepala Kejaksaan Negeri Baubau.
Kejari Susun Konsep Telaah Awal
Dedykarto mengatakan, setelah menerima disposisi dari Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, pihaknya langsung menugaskan staf menyusun konsep telaah atas laporan yang masuk.
“Laporan itu sudah kami tindak lanjuti. Setelah saya menerima disposisi dalam kapasitas sebagai Plh Kasi Intel, saya langsung meminta staf menyusun konsep telaah sesuai arahan Bapak Kajari,” kata Dedykarto saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dokumen yang diterima, terdapat narasi kronologi dugaan peristiwa sejak tahun 2016. Karena itu telaah akan difokuskan terlebih dahulu pada dasar hukum dan substansi laporan, untuk melihat apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau persoalan administrasi.
Hasil Telaah Menentukan Langkah Selanjutnya
Dedykarto menjelaskan, telaah awal menjadi tahapan penting untuk menentukan arah penanganan perkara.
Apabila hasil telaah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, Kejari Baubau dapat menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Sprin Ops Intel) guna melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Kalau dari hasil telaah ditemukan indikasi dugaan tipikor, tentu bisa berlanjut ke Sprin Operasi Intelijen untuk pengumpulan bahan keterangan awal. Setelah itu, apabila memenuhi syarat, prosesnya dapat meningkat ke tahap penyelidikan, kemudian penyidikan di Pidana Khusus, hingga penuntutan,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila substansi laporan lebih mengarah pada persoalan administrasi pemerintahan, maka penanganannya dapat dilimpahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan, seperti Pemerintah Kota Baubau atau Inspektorat.
“Telaah paling pokok adalah memastikan apakah yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana korupsi atau hanya pelanggaran administrasi negara. Kalau administrasi, tentu mekanismenya berbeda,” tambah Dedykarto.
Pengadaan Tanah Tahun 2016
Laporan tersebut diajukan Zainal Arifin Ryha ke Kejari Baubau pada 6 Juli 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau di kawasan Simpang Lima pada tahun 2016.
Dalam laporannya, Zainal mempersoalkan sejumlah aspek, mulai dari perubahan luas lahan, penetapan harga tanah, legalitas kepemilikan, hingga mekanisme pembayaran yang dinilai mengandung kejanggalan.
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pemkot Baubau semula merencanakan pembelian lahan seluas 12.000 meter persegi dengan anggaran Rp1,5 miliar atau senilai Rp125.000 per meter persegi.
Namun dalam realisasinya, luas tanah yang dibeli dari seorang berinisial MA hanya mencapai 7.603 meter persegi, sedangkan harga satuan berubah menjadi Rp157.500 per meter persegi, sehingga total pembayaran mencapai Rp1.197.472.500.
Zainal Serahkan Bukti dan Analisis Yuridis
Zainal menyatakan telah menyerahkan satu bundel dokumen yang terdiri atas bukti-bukti, kronologi serta analisis hukum untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman.
“Hari ini kami menyerahkan satu bundel bukti otentik disertai kronologi kasus berikut analisis yuridisnya, agar Kejaksaan lebih mudah membedah perkara ini. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi kami menduga terdapat pemufakatan yang terstruktur dan sistematis, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Zainal.
Ia menduga, penyusutan luas lahan dari rencana awal dilakukan untuk menghindari mekanisme pengadaan tanah yang menurut ketentuan harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), apabila luas lahan mencapai satu hektare atau lebih.
“Kalau prosesnya dipimpin Kepala BPN, seluruh dokumen asal-usul kepemilikan tanah akan diverifikasi secara ketat sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Soroti Penetapan Harga dan Legalitas Tanah
Selain luas lahan, Zainal juga mempertanyakan dasar kenaikan harga tanah, yang menurutnya hanya mengacu pada tiga surat pernyataan sepihak, tanpa dilengkapi bukti transaksi yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, dokumen jual beli yang diperoleh menunjukkan tanah tersebut sebelumnya dibeli sekitar Rp160 juta, kemudian dalam waktu relatif singkat dijual kepada Pemkot Baubau senilai Rp1,19 miliar.
“Bagaimana mungkin harga tanah melonjak lebih dari tujuh kali lipat tanpa dasar penilaian yang objektif. Sampai sekarang, harga tanah di kawasan itu masih berkisar Rp40 ribu per meter persegi,” ungkapnya.
Zainal juga mempersoalkan legalitas kepemilikan tanah, karena menurutnya, Pemkot hanya berpedoman pada surat penguasaan fisik, tanpa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen jual beli yang menjadi dasar kepemilikan penjual.
Dugaan Kejanggalan Mekanisme Pembayaran
Dalam laporannya, Zainal turut menyoroti mekanisme pembayaran yang dinilai tidak lazim.
Ia menyebut berita acara pembayaran menunjukkan dana telah diterima penjual pada 30 November 2016, sedangkan dokumen permintaan penggunaan anggaran baru diterbitkan pada 2 Desember 2016.
Menurut Zainal, rangkaian fakta tersebut patut didalami, karena diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan bukti yang kami serahkan, kami berharap Kejaksaan dapat memproses laporan ini secara profesional, hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Minta Publik Mengawal Proses Hukum
Di akhir keterangannya, Zainal mengajak masyarakat mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengaku masih memiliki sejumlah data terkait dugaan pengadaan tanah lainnya, yang disebut, telah maupun akan diproses melalui jalur hukum.
“Di tangan saya masih ada belasan kasus pengadaan tanah yang sedang disidik penyidik Polda Sultra. Masih ada perkara lainnya yang juga akan kami laporkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.














Komentar