Ketidakwajaran Harga Masker KN95: Inspektorat Baubau Belum Meyakini, APH Disilahkan Masuk!

Baubau

Sampai saat ini belum juga ada kejelasan tentang permasalahan ketidakwajaran harga masker KN95 yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kota Baubau melalui penyedia tahun 2020 lalu. Meskipun permasalahan ini telah disuarakan dalam aksi unjuk rasa, oleh elemen masyarakat/mahasiswa, kepada pihak Inspektorat Daerah Kota Baubau, juga Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan terdapat dugaan indikasi kerugian daerah atas ketidakwajaran harga kontrak pengadaan masker KN95 senilai Rp1.937.250.000,00.

LHP BPK RI

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan nomor 31.A/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 14 Mei 2021, terdapat kewajaran harga pengadaan barang/jasa atas belanja masker KN95 tidak dapat diyakini.

Pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana DAU refocusing menggunakan metode penunjukkan langsung dikarenakan pengadaan yang dilakukan masih dalam masa darurat pandemi covid-19. Telah dilakukan pengujian secara sampel pada tujuh kontrak pengadaan barang/jasa.

Hasil pengujian menunjukkan dokumen pengadaan barang/jasa telah dilengkapi dengan surat pernyataan kewajaran harga. Penelusuran lebih lanjut untuk kewajaran harga dilakukan dengan meminta kepada penyedia dokumen pembentuk harga penawaran, untuk kemudian dilakukan pencarian informasi dari internet maupun konfirmasi secara langsung ke distributor dari penyedia.

Tim pemeriksa melakukan pengujian kewajaran harga untuk salah satu item barang dalam kontrak yang disampel yaitu masker KN95. Kontrak tersebut dikerjakan antara bulan September sampai dengan Desember 2020.

Harga yang ditawarkan dan disepakati antara Dinas Kesehatan dengan CTTJ (penyedia) di bulan November, lebih tinggi dibandingkan dengan harga kesepakatan CIFC, meskipun tanggal kontrak CTTJ disepakati lima hari setelah kontrak dengan CIFC. Selain itu Tim pemeriksa melakukan pembandingan harga penawaran KN95 dari hasil pengadaan barang/jasa RSUD Baubau.

Harga beli satuan masker KN95 oleh RSUD lebih rendah dibandingkan harga pengadaan Dinas Kesehatan. Dari harga pembelian terlihat bahwa harga masker sudah mulai turun karena stok di pasaran jauh lebih banyak dibandingkan kondisi diawal pandemi covid-19.

Hasil penelusuran pada dokumen pembentuk harga menunjukkan bahwa penyedia CTTJ dan CIFC memberikan daftar harga dari dua distributor yang sama, sebagai bukti dokumen pembentuk harga penawaran, yaitu CAB dan CSBA. Namun demikian, dari kedua nama distributor tersebut tidak dilengkapi dengan alamat jelas dan nomor telpon yang bisa dihubungi, selain itu kedua nama distributor tersebut tidak dapat ditemukan di mesin pencari google.

Hasil konfirmasi dengan AAM (penyedia CTTJ), menunjukkan bahwa AAM tidak secara langsung berhubungan dengan distributor, namun melalui seorang perantara, selain itu AAM belum pernah menverifikasi keberadaan dan kebenaran dua distributor tersebut. Hasil konfirmasi dengan AAM menunjukkan bahwa CTTJ dan CIFC adalah satu grup dan saling mengenal, selain itu, perantara ke distributor dan distributor, juga sama.

Inspektorat Baubau Belum Meyakini

Konfirmasi Kasamea.com kepada Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali, menyatakan bahwa terkait pengadaan masker KN95, salah satu rekomendasi BPK adalah meminta Inspektorat Baubau untuk melakukan pendalaman, karena BPK tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pendalaman kala itu. BPK telah memeriksa para pihak, tetapi karena keterbatasan waktu, sehingga belum tuntas melakukan pemeriksaan, sebab banyak data yang diminta oleh BPK dari Penyedia, namun Penyedia tidak dapat menyiapkannya kala itu.

Sehingga rekomendasi BPK, BPK belum mempercayai pertanggungjawaban yang disetorkan, karena membandingkan antara harga masker sejenis KN95 yang diadakan RSUD Baubau, jauh berbeda dengan yang diadakan Dinkes Baubau.

“Dari hasil konsultasi kami, menurut BPK, berpotensi ada kerugian daerah dan negara disitu. Karena selisih harganya itu,” ungkap Hambali, dikaitkan pula dengan APH yang meminta agar Inspektorat Baubau melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Inspektorat Baubau juga telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bagaimana seharusnya Inspektorat Baubau menindaklanjuti ketidakwajaran harga tersebut. Hambali turun tangan langsung, dan alhasil BPKP memberikan petunjuk. Para pihak telah dimintai keterangan, pihak Dinkes Baubau, juga Penyedia.

Kata Hambali, Penyedia menggambarkan proses serta harga pembelian, tetapi belum menyertai dengan bukti yang meyakinkan, khususnya tentang harga pembelian masker KN95 tersebut. Inspektorat Baubau sendiri tidak masuk pada ranah berapa harga pembelian, melainkan memastikan bahwa harga pembelian yang diakui Penyedia, sudah sesuai dengan harga pada penjual.

“Kami hanya ingin meyakinkan bahwa harga yang Penyedia sampaikan dalam laporan itu sudah seperti itu yang dia beli ditempat pembelian,” katanya.

Menurut Hambali, sampai dilakukannya wawancara Kasamea.com ini, Penyedia tidak pernah memberikan informasi yang valid/detail, dimana mereka melakukan pembelian masker tersebut?, bagaimana bentuk transfer pembayarannya?.

Tak putus langkah, Inspektorat Daerah terus mengejar, dengan mengambil perbandingan. Sebab Penyedia beragumentasi bahwa masker yang mereka adakan jenisnya sama dengan KN95 yang diadakan di RSUD Baubau, tetapi spek-nya berbeda.

Hambali melanjutkan, Tim Inspektorat Baubau mengambil sampel masker KN95 yang diadakan Penyedia, dan mencari perbandingan di Kendari. Mengkonfirmasi di RSUD Bahteramas, yang ternyata RSUD Bahteramas tidak pernah mengadakan masker yang sama. Tim Inspektorat Baubau lantas mengkonfirmasi pula di RS lainnya, termasuk di beberapa Apotik, hasilnya pun sama, tidak ada yang menjual atau mengadakan masker KN95 dengan spek dimaksud.

“Sementara saat pemeriksaan, Penyedia mengaku waktu ada kekurangan, mereka membeli di Kendari. Tim kami menanyakan di Kendari dibeli dimana?, dibeli dari siapa?. Tidak jelas. Dimintai nomor telpon penjual di Kendari juga tidak diberikan, karena alasan sudah hilang, atau Hp rusak. Jadi sampai disitu (Pemeriksaan Inspektorat Baubau, red),” urainya.

Hambali menegaskan, atas keterangan yang disampaikan oleh Penyedia, pihaknya belum bisa meyakini kebenaran informasi tersebut. Penyedia pun berjanji untuk membuktikannya, dengan mencarikan bukti-bukti, karena sebelumnya dikatakan sudah tercecer.

Hambali menyebutkan, sekira dua atau tiga minggu yang lalu mantan Kepala Dinkes Baubau, inisial W yang kala itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan masker KN95, pernah mengirimkan bukti berupa surat penitipan barang, beralamat di Jalan Anoa Kelurahan Kadolomoko. Bernama PT TJN (Penelusuran sementara Kasamea.com, PT TJN adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspedisi muatan kapal laut/EMKL).

Hambali mengungkapkan, bahwa bukti tersebut terlebih dahulu harus dikonfirmasi untuk dibuktikan kebenarannya. Sebab bukti tersebut tidak mencantumkan stempel, dan hanya diketik dengan disertai logo perusahaan.

“Jadi intinya kami belum meyakini kebenarannya. Satu sisi juga kenapa sampai saat ini belum merekomendasikan hasil pemeriksaan, karena kami meminta kepada Penyedia, termasuk mantan Kepala Dinkes, ampaikan kepada Penyedia agar kooperatiflah memberikan kami bukti. Sebab jika tidak, akan menyeret mantan Kepala Dinkes juga,” tegas Hambali.

APH Disilahkan Masuk

Hambali menyampaikan, idealnya semua pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada APH sebaiknya dikomunikasikan dengan Inspektorat, ini terkait dengan kejadian-kejadian yang menyangkut aparat pemerintah daerah. Namun pada pelaksanaannya, terkadang ada yang dikomunikasikan, ada juga yang tidak, karena APH melakukan kewenangannya selaku Penyelidik, dan Penyidik.

Kata Hambali, semua pengaduan masyarakat yang terkait dengan PNS dikomunikasikan dengan Inspektorat. Namun kasus yang terjadi, fakta-faktanya ada beberapa kejadian ataupun persoalan-persoalan pengaduan masyarakat, APH langsung melakukan Penyelidikan, atau Penyidikan. Itu karena ada Undang-Undang yang mendasari kewenangan mereka.

“Kalau mereka menjalankan kewenangan mereka selaku Penyelidik atau Penyidik, itu bukan hambatan, karena belum ada LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat. Kelemahan kami Inspektorat, tidak mempunyai daya paksa sebagaimana para APH, untuk memaksa orang yang disangka melakukan tindak pidana. Karena kami tidak berbicara mengenai tindak pidana, kami hanya menangani penyalahgunaan atas keuangan negara, atas keuangan daerah (APBD), bukan terkait tindak pidana,” ujarnya.

Ditambahkan Hambali, bila Inspektorat menemukan froud, tetap ada rekomendasi, dalam bentuk LHP. Bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, dan ternyata terdapat kerugian daerah,”Sekarang ini hanya kesimpulan kami karena belum ada atau belum sesuai bukti-bukti yang mereka ajukan kepada kami, yang kami minta. Makanya kami belum memberikan LHP, karena mereka sampai saat ini hanya menjanji-janji,” katanya.

Hambali meyakinkan, pihaknya mempersilahkan APH menindaklanjuti dengan proses hukum, mengusut tuntas permasalahan ini,“Kami welcome kalau memang APH masuk, silahkan tidak ada masalah. Tidak ada masalah kalau memang APH masuk, silahkan masuk,” ucapnya.

Kata Hambali, menurut Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU yang ditandatangani Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung, bila ada pengaduan masyarakat, dikomunikasikan dengan inspektorat. Untuk itu pihaknya dengan APH sudah berkomunikasi, namun pihaknya belum menerbitkan LHP, sebab pihak Penyedia masih berjanji untuk menunjukkan bukti, tetapi sampai saat ini tak kunjung ditunjukkan, sementara Inspektorat tidak memiliki daya paksa layaknya penyidik APH.

“Bila mereka menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi (pembuktian, red), ya kami akan mengeluarkan LHP,” sebutnya.

Masker KN95 yang tidak diyakini kewajaran harganya tersebut, sampai saat ini belum diketahui dibeli dimana?, dibeli dari siapa?, pabrik apa?, atau distributor apa yang menyuplai kepada Penyedia. Belum diketahui sama sekali, sebab tidak ada bukti yang bisa ditunjukkan Penyedia, baik dokumen ataupun nota pembelian.

“Jadi yang ada hanya dokumen yang ditandatangani oleh Penyedia dan PPK bahwa suda

h diadakan masker tersebut. Padahalkan ketika ada ketidakwajaran harga, seharusnya mereka itu mengungkapkan, karena ada ketidakwajaran harga persoalannya ini,” ujar Hambali.

Inspektorat Baubau kata Hambali, bukan mempersoalkan mahal atau murahnya harga masker KN95 tersebut, tetapi menindaklanjuti temuan BPK, bahwa ada harga yang tidak wajar, karena terjadi selisih harga yang begitu jauh.

“Penyedia kalau memang betul-betul, jadi transaksi ini memang terjadi karena ada barang dan jumlahnya cukup. Tapi yang jadi persoalan, menurut BPK bahwa ada harga yang tidak wajar. Seharusnya kan kalau ada harga yang tidak wajar, mereka memberikan argumentasi yang disertai dengan bukti-bukti untuk membantah itu,” tutupnya. [Red]

Baca juga ⬇️

Komentar