Warga Bau-Bau Perjuangkan Jalan Masuk ke Rumahnya, Mediasi OMBUDSMAN Belum Akhir

BAU-BAU

Perjuangan dua Kepala Keluarga (KK) Syarif Sadji dan Ardi, warga Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau (areal Pasar Laelangi/Masjid Raya), yang meminta sebidang tanah untuk akses jalan keluar masuk ke rumah mereka dengan jalan umum, rupanya masih terus berlanjut. Mediasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/3/20), yang dihadiri para pihak, termasuk Pemerintah Kota Bau-Bau, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bau-Bau, siang itu, sempat berlangsung alot, namun belum menemui titik terang.

Mediasi menghasilkan hal-hal sebagai berikut:

1.Disebabkan tidak hadirnya masyarakat atas nama Wa Ode Musdalifana selaku yang diduga memiliki tanah yang terletak pada obyek laporan, maka mediasi tidak menyepakati hasil apapun.

2.Pihak IV (kantor Pertanahan) akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti kepemilikan terhadap tanah masyarakat atas nama Wa Ode Musdalifana dan H Mukmin untuk mendapatkan informasi terkait status obyek laporan. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Ombudsman RI pereakilan Sultra paling lambat 14 hari.

3.Ombudsman akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana tersebut pada angka 1.

Demikian berita acara mediasi ini dibuat dan disepakati bersama oleh Para Pihak untuk ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab, sesuai tugas, kewajiban, dan kewenangan masing-masing. Ombudsman RI Perwakilan Sultra, berita acara mediasi nomor 002/Riksa/0074.2019/III/2020. Dalam rangka penyelesaian Laporan Masyarakat atas nama Syarif Sadji, terkait pemberian rekomandasi oleh Lurah Tomba yang mengakibatkan, tertutupnya akses jalan menuju rumah Pelapor, sebagaimana terregistrasi sebagai Laporan Masyarakat di Ombudsman RI Perwakilan Sultra nomor 0074/LM/VI/2019/KDI.

Berita acara mediasi yang berlangsung di aula kantor Wali Kota Bau-Bau (Jalan Palagimata) ini ditandatangani Para Pihak: Pelapor/Korban Syarif Sadji dan Ardi, Terlapor Lurah Tomba, Abd Azis Marikar, Pihak Terkait I Armin dan LM Harmasi (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bau-Bau), Pihak Terkait II Andi Hamzah dan Suriama (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bau-Bau), Pihak Terkait III Hanarudin (Kepala Sat Pol PP Kota Bau-Bau), Pihak Terkait IV Maniana (kantor BPN Kota Bau-Bau), Pihak Terkait V / Ahli Waris La Ata) Hj Zurnah, Nita Mirawati, M Said, Pihak Terkait VI H Muh Hanafi (Pemilik tanah di sekitar obyek / Toko Ekasari). Mediator Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo dan Untung, disaksikan Sekretaris Daerah Kota Bau-Bau, Dr Roni Muhtar MPd. Hadir pula dalam mediasi, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bau-Bau, Rahmat Tuta.

Menanggapi hasil mediasi tersebut, Pelapor Syarif Sadji, melalui Kuasa Hukum, La Ode Syarifuddin SH, sangat berharap, pemilik lahan membuka hati untuk memberikan ruang untuk akses jalan kepada kliennya bersama warga lainnya, Ardi. Bila pun ada ganti rugi atas akses jalan tersebut, pihaknya meminta untuk dikomunikasikan dengan baik, secara kekeluargaan.

Syarifuddin menyinggung adanya aturan tentang hak pemilik tanah/rumah yang tertutup untuk menuntut pemilik tanah/rumah yang memiliki akses ke jalan untuk memberikan jalan keluar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”): “Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya”.

Kata Syarifuddin, jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.

Jadi, lanjut Syarifuddin, pemilik tanah/rumah yang berada di belakang yang tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum, berhak menuntut tetangga di depannya sebagai pemilik tanah/rumah yang berada di pinggir jalan supaya memberi jalan keluar untuknya.

“Walaupun berhak menuntut akses jalan masuk, tetap wajib membayar ganti rugi sebesar kerugian yang diakibatkannya, karena telah melewati jalan yang telah diberikan oleh tetangganya itu,” jelasnya.

Syarifuddin menuturkan, akses jalan keluar masuk ini sangat penting, mengingat kedepannya untuk mengantisipasi kondisi atau kejadian yang tidak diharapkan, seperti musibah kebakaran, atau musibah lain. Agar keluarga Syarif Sadji dan keluarga Ardi, pemilik rumah dibelakang/bagian dalam, juga bisa menjalani kehidupan dengan tenang, merasa aman dan nyaman, dengan adanya akses jalan yang memudahkan mereka untuk keluar masuk dari atau ke jalan umum.

“Apalagi di kawasan ini pernah terjadi musibah kebakaran sebelumnya, kita tidak bisa pastikan musibah bisa terjadi lagi disana, kawasan pasar, padat penduduk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin meminta kepada pihak Pemerintah Kota Bau-Bau, khususnya Lurah Tomba, lebih bijak, lebih perhatian kepada keadaan seluruh warganya. Juga kepada Ombudsman RI Perwakilan Sultra, agar kiranya mediasi yang dilakukan, dapat membuahkan hasil akses jalan bagi Syarif Sadji dan Ardi.

“Sebelumnya ada alternatif akses jalan yang diberikan, namun, tidak berpotensi untuk digunakan, karena untuk masuk motor saja tidak bisa. Kemudian untuk orang masuk kesitu, badan harus dimiringkan. Kan kasian, kurang manusiawi, bagaimana ketika keluarga itu mau keluarkan barang-barang, ini seperti memenjarakan orang didalam itu, karena ruang lingkup mereka sangat terbatas,” ucapnya.

Advokat muda, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya ini mengatakan, atas berbagai pertimbangan kemanusiaan itulah, Ia mengajak seluruh pihak agar kiranya mengambil solusi bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebagai sesama umat manusia, sesama warga Indonesia, sesama warga Kota Bau-Bau. Apalagi menurutnya, telah jelas Negara mengatur dalam KUHPerdata Pasal 667 tersebut.

Ia menambahkan, kliennya, sebelum melaporkan permasalahan ini kepada Ombudsman RI Perwakikan Sultra, telah berupaya berkoordinasi, berkomunikasi dengan Lurah Tomba, termasuk membuat surat yang ditujukan kepada Lurah Tomba, agar Lurah Tomba jangan dulu menyetujui pembangunan rumah, yang pada akhirnya menutupi akses jalan ke rumah mereka (rumah Syarif Sadji dan Ardi). Namun upaya persuasif yang ditempuh Syarif Sadji tidak membuahkan hasil.

Kata dia, Lurah Tomba beberapa kali juga memfasilitasi perundingan Para Pihak, namun tetap tidak membuahkan hasil adanya akses jalan yang diminta Syarif Sadji dan Ardi.

“Bahkan faktanya bangunan rumah itu sudah jadi disana, menutupi akses jalan, sehingga komplain berkembang ditindaklanjuti kepada Ombudsman RI Sultra. Kami berharap dengan mediasi yang dilakukan Ombudsman, yang terbaik bagi klien kami, bisa mendapatkan akses jalan tersebut,” harapnya.

Syarifuddin kembali mengungkap harap, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan tenggang rasa, hati yang lapang, bijaksana, sehingga keluarga Syarif Sadji dan keluarga Ardi dapat memperoleh akses jalan ke rumah mereka.

Kasamea.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak Pemerintah Kota Bau-Bau, juga pihak lainnya, tentang tindak lanjut penyelesaian permasalahan tersebut.

[RED]

Komentar