Ternyata Begini Surat Gubernur Sultra dan Surat Pemberitahuan Pengosongan Bangunan Milik Pemkot Baubau

Kasamea.com Baubau

Surat Gubernur Sultra nomor 032/1266 tanggal 25 Maret 2021, perihal penertiban aset Pemerintah Kota Baubau yang berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Buton, ditujukan kepada Bupati Buton.

Dalam surat Gubernur Sultra ini termuat:

Berdasarkan surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri nomor 032/1730/Keuda tanggal 3 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sultra dan tembusannya telah disampaikan kepada Bupati Buton dan Walikota Baubau sebagaimana perihal tersebut diatas, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 373 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut. Gubernur Sultra sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah menegaskan kepada Saudara sebagai berikut:

  1. Sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2021 tentang pembentukan Kota Baubau Pasal 14 ayat (1) (2) (3) yang mewajibkan penyerahan aset selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Walikota Baubau, oleh karenanya Bupati Buton segera mempercepat proses penyerahan aset Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau secara formil maupun materil sebagaimana aset yang tercantum dalam lampiran:

a) Kesepakatan bersama antara Pemkab Buton dan Pemkot Baubau tentang penyerahan aset tanah dan bangunan milik Pemkab Buton yang berada dalam wilayah Pemkot Baubau kepada Pemkot Baubau nomor 552.3/1669 dan nomor 3056 tanggal 10 Juli 2019;

b) Berita acara serah terima aset tanah dan bangunan milik Pemkab Buton yang berada dalam wilayah Pemkot Baubau kepada Pemkot Baubau nomor 032/2081 dan nomor 032/3830 tanggal 21 Agustus 2019.

  1. Penyerahan aset Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau sebagaimana tersebut pada angka 1 paling lambat dilakukan pada tanggal 1 April 2021;
  2. Menindaklanjuti hasil pertemuan antara Walikota Baubau dan Bupati Buton yang dihadiri oleh Gubernur Sultra bertempat di Hotel Zenith Baubau tanggal 3 Februari 2021 dan disepakati bahwa penyerahan aset dari Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  3. Melaporkan pelaksanaan hasil penyerahan aset tersebut kepada Gubernur Sultra dalam kesempatan pertama.

Tembusan: Mendagri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Walikota Baubau, Ketua DPRD Buton, Ketua DPRD Baubau, Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Kepala Kejaksaan Negeri Buton.

Pemkot Baubau menerbitkan Surat 032/158/Setda, perihal pemberitahuan pengosongan bangunan milik Pemkot Baubau.

Surat Pemkot Baubau yang pertama ini diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2021. Ditandatangani Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar MPd, atas nama Walikota Baubau, ditujukan kepada para pihak yang hingga kini masih menempati aset milik Pemkot Baubau tersebut.

Isi surat sebagai berikut:

  1. Sebagai tindak lanjut arahan Korsupgah Wilayah VII KPK RI dan sesuai dengan Perwali Baubau nomor 105 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah dilingkungan Pemkot Baubau, dengan ini kami sampaikan kepada bapak/ibu/saudara pengguna/pemakai aset tanah dan bangunan rumah dinas:
  2. Bahwa aset tanah dan bangunan
    rumah dinas tersebut adalah milik Pemkot Baubau yang diperoleh dari Pemkab Buton berdasarkan berita acara serah terima aset tanah dan bangunan milik Pemkab Buton yang berada dalam wilayah Pemkot Baubau, kepada Pemkot Baubau, nomor 032/2081 dan nomor 032/3830 tanggal 21 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Buton dan Walikota Baubau, dan diketahui oleh Gubernur Sultra, dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Prof La Ode Muhammad Syarif SH LLM PhD, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Mudim Aristo SH MH dan Korwil VII Korsupgah KPK RI Adlinsyah Malik . Nasution, di ruang kerja Gubernur Sultra ;
  3. Bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Baubau tahun 2019 nomor 19.B/LHP/XIX.KDR/06/2020 tanggal 8 Juni 2020, aset dimaksud telah dicatat sebagai aset milik Pemkot Baubau ;
  4. Bahwa aset tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam waktu dekat akan segera digunakan oleh Pemkot Baubau dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan ;
  5. Bahwa berkaitan dengan angka 1, angka 2, dan angka 3 diatas, diberitahukan kepada bapak/ibu/saudara untuk segera mengosongkan aset tanah dan bangunan yang saat ini bapak/ibu/saudara masih gunakan dalam jangka waktu 21 hari kalender, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan ini ditandatangani atau paling lambat tanggal 2 Februari 2021; dan
  6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan bapak/ibu/saudara tidak mengindahkan surat pemberitahuan ini, maka Pemkot Baubau akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kami tidak bertanggungjawab atas segala kerusakan dan kehilangan barang-barang akibat dari tindakan penertiban tersebut.

Berlanjut pada surat pemberitahuan kedua, yang diterbitkan pada tanggal 5 April 2021, berisi sebagai berikut:

Sebagai tindak lanjut dari surat kami nomor 032/158/Setda tanggal 12 Januari 2021 tentang iventarisasi dan penertiban aset tanah dan bangunan milik Pemkot Baubau yang diserahkan oleh Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau, maka perlu kami sampaikan bahwa Aset BMD tersebut akan ditertibkan dalam hal pemanfaatan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal diatas kami sampaikan beberapa hal:

a. Bahwa pada poin 4 dalam surat kami nomor 032/158/Setda tanggal 12 Januari 2021 tersebut telah ditegaskan agar segera mengosongkan aset tanah dan bangunan yang saat ini bapak/ibu/saudara masih gunakan dalam jangka waktu 21 hari kalender atau paling lambat tanggal 2 Februari 2021.

b. Bahwa berdasarkan pengamatan dan pemantauan yang dilakukan oleh Tim inventarisasi, penertiban, rehabilitasi dan pemanfaatan aset tanah dan bangunan Pemkot Baubau, ditemukan fakta bahwa bapak/ibu/saudara belum sepenuhnya mengindahkan surat peringatan sebagaimana sudah dijelaskan diatas.

c. Bahwa demi kenyamanan bapak/ibu/saudara dan tertibnya pelaksanaan penertiban tersebut serta berkaitan dengan huruf a dan huruf b, kami menegaskan kembali dan mengharapkan kerjasama saudara agar segera mengosongkan bangunan atau rumah dinas yang sementara saudara tempati paling lambat sampai dengan tanggal 20 April 2021.

[Red]

Komentar