Kasus Bupati Buton! Taufan Santai Respon Dalil Banding

Buton

Muhammad Taufan Achmad SH selaku Kuasa Hukum Penggugat (enam Kepala Desa: Kancinaa, Kondowa, Megah Bahari, Matawia, Wolowa, Suka Maju) merespon santai pernyataan Kuasa Hukum Tergugat (Bupati Buton), yang sebelumnya sempat menguraikan dalil yang mendasari pihaknya menempuh upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mengabulkan gugatan para Penggugat. Dalam Perkara TUN Nomor : 32/Pdt.G/2018/PTUN.KDI.

Taufan menganggap, berdalil keberatan sah-sah saja, hanya saja pihaknya merasa perlu meluruskan pemahaman terkait Gugatan kliennya, yang faktanya ternyata dikabulkan oleh PTUN Kendari.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan Interval Waktu dalam hal tergugat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Buton. Melainkan mempersoalkan Tahapan Pelaksanaan Pilkades dimaksud, yang tertuang dalam Keputusan Bupati Buton nomor 225 tahun 2018 pada Lampiran I, yang memuat Tahapan Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2018.

Taufan menguraikan, Tahapan Persiapan (sebelum dikeluarkan Obyek Sengketa, tidak dilakukan sama sekali), Tahapan Pencalonan, Tahapan Pencetakan dan Penyaluran Surat Suara, Kotak Suara dan Perlengkapan Lainnya, Tahapan Kampanye, Tahapan Masa Tenang, Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara, Tahapan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.

Tahapan Persiapan yang wajib dilakukan antara lain:

-BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa secara tertulis, 6 (Enam) Bulan sebelum masa jabatannya
berakhir
-BPD membuat Laporan tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, yang ditujukan kepada Bupati melalui Camat, 30 (tiga puluh) hari sejak Pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa.

Bupati melalui Badan Pemberdayaan:

-Penentuan waktu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan bergelombang

-Penentuan Desa yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa serentak dan
bergelombang; (dilakukan Inventarisasi Desa mana saja yang masa jabatan
Kepala Desanya berakhir ditahun 2018).

Kata Taufan, dari beberapa uraian Kegiatan Tahapan Persiapan tersebut diatas, tidak ada yang dilakukan sama sekali oleh BPD, Camat, maupun Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton.

Taufan menegaskan, hal ini terang bertentangan dengan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Serta Perda nomor 8 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

“Nah, dari seluruh aturan yang telah kami sebutkan tersebut, dikaitkan dengan tindakan Bupati Buton dalam mengeluarkan SK nomor 225 tahun 2018 tentang Pilkades, tanpa melakukan Tahapan Persiapan dalam melaksanakan Pilkades secara serentak, yang merupakan kategori WAJIB dalam Peraturan tersebut, secara Hukum Adminstrasi dikatakan melanggar Azas Umum Pemerintahan yang baik. Yaitu Azas Kepatutan Hukum, Azas Tertib Penyelenggara Negara, Asas Ketelitian, dan Kecermatan, yang kemudian sejalan dengan Putusan yang Adil dari Majelis Hakim PTUN, dengan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya,” urai Taufan.

Ia menambahkan, pihaknya mengetahui Tergugat menempuh upaya Banding melalui pemberitaan media, namun pihaknya belum menerima pemberitahuan, pernyataan resmi dari PTUN Kendari terkait Banding tersebut.

Taufan menyebutkan, Amar Putusan PTUN Kendari:

1.Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Bupati Buton nomor 225 tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah Kabupaten Buton tahun 2018 tertanggal 11 Mei 2018
3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan tata usaha negara berupa, Keputusan Bupati Buton nomor : 225 tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah Kabupaten Buton tahun 2018 tertanggal 11 Mei 2018
4.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Munsir SH selaku Kuasa Hukum Tergugat (Bupati Buton) menguraikan tentang dalil yang mendasari pihaknya mengajukan upaya Banding. Ia menjelaskan berbagai hal, diantaranya, tentang dasar hukum, aturan perundang-undangan, data, keterangan para saksi dalam persidangan, dan banyak lagi (baca : Bupati Buton Banding, Kuasa Hukum Uraikan Dalil. Vonizz.com 24-02-2019).

~ Vonizz report ~

Komentar