Awas Pemalsu Surat Kependudukan, Arif Basari: Sanksi Berat Menanti

Kadis Dukcapil Baubau Arif Basari

Kasamea.com

Baubau – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Baubau berkomitmen menutup celah terjadinya pemalsuan surat atau dokumen kependudukan. Memberikan pelayanan dan menjalankan tugas pokok fungsi secara profesional dan tetap mempertahankan integritas.

Kepala Dinas Dukcapil Baubau Arif Basari menegaskan, di kantornya, pihaknya sangat fokus mengawasi siapapun yang ber modus, memalsukan data, maupun yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Arif Basari mengaku pernah menemukan oknum yang diduga hendak memalsukan administrasi kependudukannya. Pihaknya melakukan penelusuran, dan menemukan dugaan pemalsuan tersebut. Alhasil upaya oknum tersebut berhasil digagalkan.

Administrasi kependudukan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Sanksi berat bila terbukti melakukan pelanggaran administrasi, tegas diatur dalam UU tersebut. Jadi jangan coba-coba, bisa dipidana penjara,” tegas Arif Basari, ditemui di kantornya, Jumat (22/1/21).

[RED]

Komentar